Pernah ngebayangin nggak, lagi asyik nunggu TransJakarta tiba-tiba suara operator bilang, "Selanjutnya, Halte Partai Merah Meriah"? Kedengarannya unik atau malah bikin gak mood beraktivitas?
Nah, kabar terbaru dari Pemerintah Provinsi lagi jadi bahan obrolan hangat nih. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, secara blak-blakan membuka kesempatan bagi pihak mana pun, termasuk partai politik (parpol) untuk mensponsori penamaan halte maupun stasiun transportasi umum di Jakarta.
Strategi Cari Cuan di Tengah Potongan APBD Rp15 T
Usut punya usut, ternyata, langkah ini bukan tanpa alasan kuat, Oppal Gengs. Bapak Pramono menjelaskan kalau strategi ini diambil karena APBD DKI Jakarta sempat kena potong hingga Rp15 triliun di masa efisiensi kemarin.
Demi memastikan pembangunan ibu kota nggak stuck dan kualitas fasilitas umum tetap terjaga, Pemprov DKI harus putar otak cari sumber pendapatan baru. Salah satunya ya lewat hak penamaan (naming rights) ini secara transparan.
"Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan, semua halte ada namanya. Karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, bayar retribusi, bayar pajak kepada Pemerintah DKI Jakarta," ujar Bapak Pramono Anung.
Wajar Nggak Sih Nama Parpol Masuk ke Ranah Publik?
Strategi naming rights sebenarnya bukan barang baru di dunia internasional maupun Jakarta. Kita sudah punya Stasiun MRT Bundaran HI Bank DKI atau Stasiun Lebak Bulus BSI. Bedanya, kali ini "pintu" dibuka lebar buat parpol.
Secara bisnis, ini salah satu cara buat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi secara estetika dan netralitas fasilitas publik, tentu ini jadi pro-kontra. Apakah kita siap melihat halte yang biasanya netral tiba-tiba punya identitas politik yang kental? Atau jangan-jangan ini justru jadi cara baru parpol buat lebih dekat sama rakyat (sambil setor pajak)?
Bayu Dewantara