UI Resmi Nonaktifkan Sementara 16 Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di FH UI

  • Saifan Zaking

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga kasus pelecehan seksual di grup chat. Kebijakan ini resmi diberlakukan menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI yang tertanggal 15 April 2026, Satgas resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Adapun 16 terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR.

"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Masa Penonaktifan dan Sanksi

Penonaktifan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. "Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," kata Erwin.

Pada periode itu, mahasiswa yang bersangkutan dilarang mengikuti kegiatan akademik, serta dibatasi aksesnya ke lingkungan kampus atau organisasi kemahasiswaan. Mereka hanya diperkenankan hadir apabila berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak universitas.

27 Korban: Mahasiswa hingga Dosen

Perlu diketahui, kasus ini bergulir dari aktivitas grup chat, dampaknya pun meluas hingga menimbulkan puluhan korban dari mahasiswi hingga dosen. Fakta yang diungkap Satgas PPK UI mencatat korban mencapai 27 orang, dengan 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

Dalam perkembangannya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pun juga turut memastikan perlindungan kepada korban. Dirinya menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," jelas Brian.