Belakangan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah ramai dibicarakan setelah lembaga ini turun langsung melakukan pengawasan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Situasi tersebut bikin banyak orang bertanya-tanya, apa itu Ombudsman? Kenapa lembaga ini bisa ikut memeriksa kondisi pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan? Padahal, Ombudsman bukan petugas lapas dan juga bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
Bagi Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti tidak asing dengan Ombudsman. Barangkali, di antara kalian pernah mengalami pelayanan publik yang prosesnya terasa lama, prosedurnya membingungkan, atau justru mendapat perlakuan yang tidak sesuai?
Nah, Ombudsman RI punya peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia dan bisa menjadi salah satu tempat masyarakat menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan maladministrasi. Namun, apakah tugas dan fungsi dari lembaga tersebut juga termasuk melakukan pengawasan di lembaga permasyarakatan?
Apa Itu Ombudsman?
Photo: ombudsman.go.id
Kalau dijelaskan dengan bahasa yang lebih gampang, Ombudsman disebut sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Sistem kerjanya bersifat mandiri, secara independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintah lainnya.
Dasar hukum keberadaannya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kehadirannya untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik sesuai dengan ketentuan. Jadi, ketika pelayanan yang seharusnya diberikan secara jelas, cepat, transparan, dan sesuai prosedur mengalami masalah, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Cakupan pengawasannya juga cukup luas. Bukan hanya lingkup kementerian atau pemerintah daerah, tetapi mencakup penyelenggara negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Bahkan, urusan Ombudsman sebenarnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bukan hanya mengurus dokumen administrasi seperti KTP atau perizinan yang sering masyarakat butuhkan, tetapi juga mencakup berbagai layanan yang diberikan negara, termasuk layanan di lembaga pemasyarakatan.
Artinya, pelayanan publik bisa berkaitan dengan administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, pertanahan, kepolisian, dan berbagai layanan lain yang digunakan masyarakat.
Apa Saja Tugas Ombudsman?
Ombudsman RI mempunyai sejumlah tugas dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Beberapa di antaranya, menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan terhadap substansi laporan, serta menindaklanjuti laporan tersebut.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Artinya, tidak selalu harus menunggu masyarakat membuat laporan baru ada tindak lanjut, tetapi dalam kondisi tertentu, lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi atas inisiatif sendiri ketika terdapat dugaan maladministrasi.
Selain menangani laporan, Ombudsman juga memiliki fungsi pencegahan. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik memperbaiki sistem agar potensi maladministrasi dapat diminimalkan.
Baca juga: Heboh Fasilitas Mewah yang Ditemukan di Lapas Cibinong! Ini Deretan Napi Kelas Kakap yang Menghuni
Kenapa Ombudsman Bisa Masuk ke Urusan Lapas?
Photo: magnific.com/fabrikasimf
Lapas memang merupakan tempat negara menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Dalam prosesnya, warga binaan tetap mendapatkan berbagai layanan.
Di antaranya, layanan kesehatan, kunjungan, komunikasi, pemenuhan kebutuhan tertentu, layanan lain yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan. Artinya, ada standar dan prosedur pelayanan yang harus dijalankan.
Kalau muncul dugaan adanya pungutan liar, pelayanan yang menyimpang dari prosedur, perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya bisa masuk ke ranah dugaan maladministrasi.
Karena itu, keberadaan Ombudsman menjadi salah satu bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Lembaga ini juga dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang dilaporkan maupun pihak berwenang terkait hasil pemeriksaannya.
Kenapa Ombudsman Penting untuk Masyarakat?
Pelayanan publik merupakan bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Hampir semua orang pada suatu titik membutuhkan layanan dari pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik, baik untuk urusan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, maupun kebutuhan lainnya.
Masalahnya, pelayanan publik tidak selalu berjalan sesuai harapan. Masih banyak masyarakat yang harus menghadapi persoalan seperti pelayanan yang berlarut-larut, informasi persyaratan yang tidak jelas, prosedur yang berubah-ubah, hingga tidak adanya kepastian penyelesaian layanan.
Di sinilah pengawasan menjadi penting. Ombudsman dapat menjadi salah satu jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Potret Lapas di Berbagai Negara, Seperti Apa Kondisinya?
Ombudsman Bisa Investigasi Tanpa Menunggu Laporan?
Photo: ombudsman.go.id
Salah satu kewenangan yang cukup menarik dari Ombudsman adalah adanya Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS. Mekanisme ini memungkinkan untuk memeriksa dugaan maladministrasi berdasarkan inisiatifnya sendiri tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu.
Sumber informasi untuk investigasi semacam ini juga bisa berasal dari berbagai hal, termasuk isu yang berkembang di masyarakat, pemberitaan media, maupun informasi yang muncul di media sosial. Jadi, kalau ada persoalan pelayanan publik yang ramai dibicarakan dan terdapat dugaan masalah yang perlu diperiksa, lembaga ini memiliki mekanisme untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangannya. Hal ini pula yang membuat peran Ombudsman tidak hanya bersifat pasif menunggu masyarakat datang mengadu.
Nah, konteks lapas juga menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi yang biasa kita temui sehari-hari. Ketika ada layanan negara yang diberikan kepada masyarakat, termasuk warga binaan, tetap ada standar dan prosedur yang perlu diawasi.
Dengan memahami apa itu Ombudsman, masyarakat jadi punya pengetahuan lebih soal hak dalam mendapatkan pelayanan publik dan tahu bahwa ada mekanisme pengawasan ketika menemukan dugaan pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Arifina Cahyanti Firdausi