Oppal Gengs, sempat ramai kabar bahwa pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU. Bahkan, informasi yang beredar menyebut aturan tersebut akan berlaku mulai 15 September 2026.
Kabar ini sontak bikin banyak pengendara bertanya-tanya. Apakah benar setiap orang yang mau membeli BBM subsidi harus membawa STNK? Apakah aturan tersebut berlaku secara nasional?
Ternyata, informasinya nggak sesederhana itu. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional. Bahkan, rencana penerapan mekanisme tersebut di wilayah Sumatera Selatan kini telah dibatalkan.
Bukan Kebijakan Nasional
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa mekanisme pengecekan STNK yang sempat muncul merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan, bukan aturan baru yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan STNK memang muncul dari sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Petugas disebut meminta konsumen menunjukkan STNK untuk mencocokkan data kendaraan dengan informasi yang terdaftar pada sistem pembelian BBM subsidi.
Informasi tersebut kemudian berkembang luas di media sosial dan berbagai pemberitaan sehingga menimbulkan anggapan bahwa aturan serupa akan diterapkan di seluruh SPBU Indonesia. Pertamina kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tersebut.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara dengan Harga BBM Paling Stabil di Asia Tenggara
Pertamina Batalkan Rencana Cek STNK
Setelah informasi tersebut berkembang dan mendapat respons dari masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme pengecekan STNK di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat setelah informasi dari Sumatera Selatan meluas dan menjadi pembahasan secara nasional.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
“Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam siaran pers, Jumat (4/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, kabar mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM di SPBU mulai 15 September tidak berlaku sebagai kebijakan nasional.
Jadi, Apakah Mulai 15 September Wajib Bawa STNK?
Jawabannya, tidak ada kebijakan nasional baru yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK untuk membeli BBM mulai 15 September 2026.
Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku. Artinya, kabar yang menyebut semua pengendara di Indonesia akan ditolak membeli BBM subsidi jika tidak membawa STNK tidak tepat.
Mekanisme pengecekan STNK yang sempat muncul sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal di Sumatera Selatan dan kini sudah dibatalkan.
Jadi, Oppal Gengs yang sempat panik karena khawatir harus selalu membawa STNK hanya untuk mengisi BBM, nggak perlu buru-buru khawatir soal adanya aturan nasional baru tersebut.
Kenapa Sempat Ada Pengecekan STNK?
Rencana pengecekan STNK sebelumnya berkaitan dengan upaya pengawasan distribusi BBM subsidi. Data pada STNK direncanakan untuk dicocokkan dengan data kendaraan yang terdaftar pada sistem pembelian BBM subsidi.
Tujuannya adalah membantu memastikan kendaraan yang melakukan pembelian sesuai dengan data yang tercatat di sistem dan mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun, karena mekanisme tersebut bersifat lokal dan informasinya kemudian berkembang luas hingga menimbulkan keresahan secara nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasinya.
Ketentuan BBM Tetap Mengacu Aturan yang Berlaku
Dengan dibatalkannya rencana tersebut, masyarakat tetap mengikuti mekanisme pembelian BBM yang berlaku saat ini.
Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tidak boleh dipahami sebagai aturan nasional baru. Jadi, kalau kamu menemukan informasi di media sosial yang menyebut seluruh SPBU Indonesia akan menerapkan pemeriksaan STNK mulai 15 September, jangan langsung percaya.
Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber resmi agar nggak ikut menyebarkan kabar yang belum tentu benar.
Baca juga: Kendaraan Pribadi Roda 4 Dibatasi Beli BBM Subsidi 50 Liter per Hari untuk Menghemat Energi
Intinya, nggak ada aturan nasional baru yang mewajibkan menunjukkan STNK saat membeli BBM mulai 15 September 2026. Rencana pengecekan yang sempat muncul di Sumatera Selatan sudah dibatalkan, sementara ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Jadi, Oppal Gengs, sekarang sudah jelas ya. Bukan aturan nasional dan bukan mulai berlaku 15 September.
Naufal Mamduh