Hari Ini Batas Akhir SPT, DJP Catat 12,6 Juta Laporan Sudah Masuk!

  • Reyvan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta hingga 29 April 2026. Hari ini, Kamis (30/4), menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi setelah sebelumnya masa pelaporan diperpanjang.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga sehari sebelum tenggat waktu berakhir, progres pelaporan terus menunjukkan peningkatan. “Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (30/4).


Mayoritas Laporan Berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi


Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 10.508.502 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, 1.383.647 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Adapun dari kalangan badan usaha, tercatat 725.390 SPT disampaikan wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 1.000 SPT dari wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS. Angka ini menunjukkan kontribusi pelaporan korporasi tetap signifikan menjelang penutupan masa pelaporan.


Sektor Migas dan Tahun Buku Berbeda Juga Masuk Perhitungan


DJP juga mencatat adanya pelaporan dari sektor minyak dan gas bumi (migas), yakni sebanyak 7 SPT dalam mata uang rupiah dan 111 SPT dalam mata uang dolar AS. Laporan tersebut merupakan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025.


Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, terdapat 20.588 laporan wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS. Seluruh data tersebut turut masuk dalam progres pelaporan yang dihimpun DJP.


Aktivasi Coretax Tembus 18,8 Juta Akun


Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 18.837.611 akun. Sistem inti perpajakan baru tersebut menjadi salah satu fokus transformasi layanan perpajakan nasional.


Jumlah aktivasi itu terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Tenggat Diperpanjang karena Lebaran dan Kendala Sistem


Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang lebih longgar kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Mengutip CNN Indonesia (30/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan momentum libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax yang sempat mengalami gangguan akses. Menurutnya, sebagian pengguna mengalami proses pemuatan sistem yang lambat.


"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).


Coretax Masih Dikeluhkan Jelang Hari Terakhir


Meski demikian, keluhan terkait gangguan pada sistem Coretax masih ramai bermunculan di media sosial. Sejumlah wajib pajak mengaku mengalami kendala saat proses login maupun ketika melakukan pengiriman (submit) laporan SPT, terutama di hari-hari terakhir pelaporan yang bertepatan dengan tenggat waktu.


Per 30 April 2026, salah satu keluhan datang dari pengguna platform X dengan akun @dumboyeolie yang menyebut dirinya kesulitan melaporkan SPT badan akibat sistem yang mengalami error pada hari terakhir pelaporan. Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait potensi sanksi apabila pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan.


“@kring_pajak min ini gimana ya, ini hari terakhir lapor PPh badan lho min tapi Coretax malah error. Gimana ini solusinya, kalau telat lapor nanti malah kami yang didenda,” tulisnya.


Di sisi lain, sebagian warganet lainnya mengaku masih dapat mengakses sistem setelah beberapa kali percobaan. Mereka menyarankan pengguna lain untuk terus mencoba login secara berkala, termasuk saat proses pembuatan kode billing hingga pembayaran, karena sistem disebut masih dapat diakses secara bertahap.


“Aku tadi juga sempat susah, tapi akhirnya bisa lapor SPT badan sampai create billing (kurang bayar). Coba lagi kak, pencet-pencet terus. Aku dari jam 12 baru berhasil sekitar 12.18,” tulis salah satu pengguna.


Namun, keluhan serupa juga terus bermunculan, terutama terkait kondisi Coretax yang disebut mengalami beban akses tinggi atau overload menjelang penutupan pelaporan. Sejumlah pengguna mengeluhkan sistem yang error sejak malam sebelumnya hingga mendekati batas akhir pelaporan.


“Coretax overload. Tolong diperbaiki kalau lagi begini, error terus dari kemarin malam, padahal tinggal lapor,” tulis pengguna lain di media sosial.


Menanggapi hal tersebut, akun layanan resmi DJP, @kring_pajak, menyarankan wajib pajak untuk terlebih dahulu memastikan hak akses yang digunakan sesuai dengan peran (role) masing-masing dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, pengguna juga diminta melakukan beberapa langkah teknis untuk mengurangi gangguan akses.


Langkah yang disarankan antara lain membersihkan cache dan cookies pada browser, menggunakan mode private atau incognito, mencoba browser atau perangkat berbeda, serta melakukan akses ulang secara berkala apabila sistem masih mengalami kendala.


Relaksasi Denda Berakhir Hari Ini


Selama masa perpanjangan, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor maupun membayar pajak hingga 30 April 2026. Dalam periode itu, keterlambatan tidak dikenai denda maupun bunga.


Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi administratif.


“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.


DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.


Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.


DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir 30 April 2026 untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi tanpa sanksi. Namun, setelah masa relaksasi berakhir hari ini, wajib pajak yang belum melapor dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan


Dengan batas waktu yang tinggal menghitung jam, DJP mengimbau masyarakat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum tenggat berakhir. Pelaporan tepat waktu penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus menghindari sanksi administratif.

Nah, kamu sudah lapor pajak belum, OPPAL Gengs? Jangan sampai kelewatan tanggalnya, ya. Kalau belum, jangan tunggu menit-menit terakhir!