Oppal Gengs, ada kabar baik buat para penulis buku di Indonesia! Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku menjadi 1,5 persen. Aturan ini ditargetkan terbit pada November 2026 dan diharapkan bisa meringankan beban pajak penulis.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan penulis sekaligus memperkuat industri penerbitan nasional. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan sehingga tarif baru tersebut belum resmi berlaku.
PPh Final Royalti Penulis Buku Ditargetkan Berlaku November 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan perkembangan rencana kebijakan tersebut saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, pada Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak royalti penulis sedang menjalani proses harmonisasi. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun, dengan target November 2026.
Menurut Teuku Riefky, penyiapan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan lintas kementerian mengenai insentif pajak bagi penulis buku. Pemerintah berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi penulis sekaligus mendukung perkembangan ekosistem literasi Indonesia.
Meski begitu, target November 2026 belum berarti tarif baru otomatis berlaku pada bulan tersebut. Penulis masih perlu menunggu pengesahan dan penerbitan peraturan resmi untuk mengetahui ketentuan lengkap serta tanggal efektif penerapannya.
Baca juga: Dikira Cuma Doomscrolling, Gen Z Justru Jadi Generasi Paling Rajin Baca Buku
Tarif PPh Royalti Buku Turun dari 15 Persen Menjadi 1,5 Persen
(Sumber: www.magnific.com)
Salah satu poin utama dalam rencana kebijakan ini adalah penurunan tarif pajak atas penghasilan royalti penulis buku. Sebelumnya, royalti yang menjadi objek PPh Pasal 23 dikenai tarif 15 persen dari jumlah bruto. Dalam kondisi tertentu, tarif efektifnya dapat menjadi 6 persen apabila menggunakan fasilitas penghitungan yang berlaku.
Melalui skema yang sedang disiapkan, pemerintah menargetkan tarif PPh final royalti buku menjadi 1,5 persen. Penurunan tersebut diharapkan membuat penghasilan yang diterima penulis setelah pemotongan pajak menjadi lebih besar.
Kebijakan ini juga masuk dalam paket stimulus ekonomi tahap II dengan total alokasi anggaran Rp26,34 triliun. Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat mendorong aktivitas ekonomi kreatif, termasuk memperkuat industri perbukuan dan penerbitan nasional.
Apa Syarat Mendapatkan Tarif PPh Royalti 1,5 Persen?
Penulis yang ingin memanfaatkan skema tersebut perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat yang disampaikan adalah buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) resmi.
ISBN merupakan nomor identifikasi standar yang digunakan untuk mengidentifikasi buku terbitan. Karena itu, penulis perlu memastikan buku yang diterbitkan memenuhi ketentuan tersebut sebelum mengandalkan tarif pajak yang direncanakan.
Namun, persyaratan lengkapnya tetap perlu merujuk pada peraturan resmi setelah diterbitkan. Dengan begitu, penulis dapat mengetahui cakupan buku yang memenuhi kriteria serta ketentuan lain yang mungkin berlaku.
Penerbit Akan Memotong Pajak Saat Membayar Royalti
(Sumber: www.magnific.com)
Selain menurunkan tarif, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemotongan pajak yang lebih sederhana. Dalam skema yang direncanakan, penerbit akan memotong PPh final ketika membayarkan royalti kepada penulis. Dengan begitu, pemotongan pajak dapat dilakukan langsung melalui proses pembayaran royalti tanpa penulis harus mengurus perhitungannya secara terpisah.
Melalui mekanisme ini, penulis tidak perlu menghitung ulang pajak atas penghasilan royalti yang memenuhi ketentuan final saat pelaporan pajak tahunan. Meski demikian, kewajiban pelaporan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap perlu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Karena itu, penulis tetap perlu memahami ketentuan pelaporan agar kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Rilis 5 Jilid Buku Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi kerumitan administrasi bagi penulis. Proses yang lebih sederhana juga diharapkan membuat penulis dapat lebih fokus mengembangkan karya, memperluas pembaca, dan menghasilkan buku berkualitas tanpa terlalu terbebani urusan administrasi perpajakan.
Oppal Gengs, rencana penurunan PPh final royalti buku menjadi 1,5 persen bisa menjadi angin segar bagi industri perbukuan Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya berkaitan dengan besaran pajak, tetapi juga upaya menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi para penulis untuk terus berkarya. Kini, penulis tinggal menunggu regulasi resmi agar bisa mengetahui secara pasti kapan kebijakan berlaku, siapa saja yang memenuhi persyaratan, dan bagaimana mekanisme penerapannya. Jika terealisasi sesuai target, insentif ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mendorong pertumbuhan industri penerbitan dan literasi nasional.
Naufal Mamduh