Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung setiap 17 Agustus, masyarakat memiliki kebiasaan untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap rumah masing-masing.
Mungkin ini menjadi pertanyaan yang sering muncul pada beberapa orang, kapan waktu yang tepat atau ideal untuk memasang Bendera Merah Putih di rumah? Yang sesuai dengan peraturan dan arahan dari pemerintah pusat.
Mengibarkan Bendera Merah Putih saat Peringatan Hari Kemerdekaan sendiri bukan sekadar sebuah imbauan atau tradisi yang diarahkan oleh Pemerintah. Keharusan ini sudah diatur sedemikian rupa di Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
Pada aturan tersebut dijelaskan, masyarakat yang menempati dan menguasai rumah atau wilayah tertentu diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus.
Baca juga: Hari Pramuka Nasional 2026! Ini Dia Isi Tas Pramuka Zaman Old Vs Sekarang
Waktu yang Tepat untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih
Kewajiban mengenai pengibaran Bendera Negara saat Hari Kemerdekaan telah tercantum pada Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."
Dengan mengikuti aturan yang telah dijabarkan di atas, warga yang menguasai atau menggunakan rumah masuk ke dalam kategori pihak yang wajib melakukan pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus.
Dapat ditafsirkan bahwa pemasangan bendera di rumah pada momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya sebagai bentuk perayaan, melainkan sebagai bentuk kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam UU tidak dijelaskan secara spesifik kapan bendera Merah Putih bisa dikibarkan di depan rumah.
Namun, mengambil kutipan dari laman Indonesia.go.id, pengibaran Bendera Merah Putih di rumah bisa mengikuti surat edaran resmi dari Pemerintah, yakni mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus yang selalu diterbitkan setiap tahunnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2026, pengibaran bendera telah diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 400.10.5.6/5370/SJ tentang hal penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-81 tahun 2026. Selain mengatur waktu pengibaran bendera, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 juga dijelaskan bagaimana tata cara penggunaan Bendera Negara dengan benar.
Posisi warna harus diposisikan dengan benar. Warna merah berada di bagian atas dan warna putih berada di bagian bawah. Dalam beberapa kasus, sering terjadi kesalahan pemasangan, dan hal ini bisa terjadi karena bendera dipasang secara mendatar atau pada tiang yang tidak terlihat jelas dari arah depan.
Karena itu, untuk menghindari kejadian seperti ini, pastikan sebelum dilakukan pengibaran bendera, posisi dari bendera tersebut sudah tepat; bagian merah berada di posisi atas. Tidak hanya itu, pastikan bendera dipasang dalam kondisi yang baik dan tidak dibiarkan menyentuh tanah karena hal ini sangat sakral dan perlu diperhatikan.
Untuk lebih detailnya ada beberapa penjelasan yang telah dipaparkan pada pasal 6 terkiat aturan-aturan yang harus dipatuhi saat pengibaran bendera:
Pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga Indonesia yang tidak mampu
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Terakhir, dalam Pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih.
Bendera dikibarkan dan dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera
Bendera yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran bendera
Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata
Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Semoga dengan adanya panduan ini sekarang Oppal gengs lebih paham mengenai kapan dan seperti apa aturan dalam memasang Bendera Merah Putih
Muhammad Ichsan