Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Kategori Sasaran Pemungutan Pajak

  • Muhammad Ichsan

Untuk saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pada perencanaan kebijakan ini, terdapat kebijakan baru yang masih direncanakan, bahwa pemungutan pajak akan diperluas, dan salah satunya berimbas pada pemilik rumah kontrakan.


Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian menjelaskan, untuk saat ini ada beberapa orang yang memiliki banyak rumah, tetapi tidak ditempati melainkan disewakan atau dikontrakan. Pemerintah melihat bahwa ini bisa menjadi peluang untuk mengambil pajak pada sisi bisnis properti.


“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ungkap Rofyanto pada acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - Tumbuh Lebih Tinggi Lebih Cepat, pada Kamis, 6 Agustus 2026.


Source: magnific.com


Rencana ini masuk ke dalam bagian perluasan pemungutan pajak bagi kelompok dan sektor yang penyerapannya belum optimal. “Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ucapnya.


Untuk terus memberikan kemudahan dan kepatuhan perpajakan, Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax.


“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi, Jadi, pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto.


Rofyanto juga menyampaikan, selain mengenakan pajak, pada tahun 2027 program-program pemerintah berupa subsidi kepemilikan rumah juga akan tetap berjalan. Subsidi ini terdiri dari pemberian uang muka atau down payment (DP) kecil dan KPR subsidi.


“Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah(MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau,” ucap dia.


Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP(Direktorat Jenderal Pajak), Inge Diana Rismawanti, juga menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan karena seseorang memiliki rumah kontrakan.


DJP menggunakan pendekatan berbasis data serta analisis profil dan tingkat risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak. Pemilik kontrakan, baik skala kecil maupun besar, tidak otomatis mendapatkan perlakuan yang sama.


“Pengawasan tidak dilakukan berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan,” ungkap Inge dalam keterangan yang disampaikan pada Senin, 20 Agustus 2026. Menurutnya, DJK juga akan mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat, prinsip keadilan, serta proporsionalitas dalam menjalankan pengawasan. Pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif tetap menjadi bagian dari dorongan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.


Klarifikasi tersebut muncul setelah rencana perluasan basis perpajakan dalam penyusunan APBN 2027 menjadi sorotan bagi publik. Seperti statement yang sudah diungkapkan oleh Rofyanto Kurniawan yang dicontohkan sebelumnya, masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu dan menyewakan sebagian propertinya merupakan salah satu potensi penerimaan yang dioptimalkan. Dalam hal ini, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan kelompok atau sektor pembayaran pajak yang belum maksimal.


Baca juga: 6 Gerakan Pemanasan yang Wajib Dilakukan Sebelum Lari


Kebijakan Peraturan Pajak yang Dilakukan Pemerintah Selama Tahun 2026


Selama tahun 2026, ada beberapa kebijakan dan putusan pajak yang telah dilakukan pemerintah. Berikut ini daftarnya:


Kebijakan Relaksasi Pajak

  • Penghapusan Sanksi SPT Orang Pribadi: Melalui keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jika diserahkan paling lambat 30 April 2026.

  • Percepatan Restitusi Pajak: Melalui PMK No.28 Tahun 2026 pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lewat mekanisme penelitian agar lebih cepat dan memperkuat kepastian hukum

  • Kepastian Tarif PKB: Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru pada 2026

Pengaturan UMKM dan Penyesuaian Aturan Teknis

  • Fasilitas UMKM (PP No. 20 Tahun 2026): Berlakunya aturan turunan penyesuaian PPh Final 0,5% serta sistem administrasi dan perhitungan laba neto yang lebih ramah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

  • Aturan Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026): Merombak persyaratan kompetensi dan ketentuan penunjukan kuasa hukum di bidang perpajakan.

  • Pajak Transaksi Digital (PMK 49/2026): Mengatur penyesuaian teknis pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri lewat sistem SPP-TDLN.