Pada Kamis (30/7/2026) MK membacakan putusan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran dana MBG paling lambat pada APBN 2028.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan berbagai pihak yang mewakili rakyat karena keberatan terkait penggunaan dana pendidikan untuk keperluan program MBG
Dalam putusannya MK menuturkan bahwa MBG bukan termasuk dalam program pendidikan dan mengunci 20% APBN, murni untuk dana pendidikan
Kesejahteraan guru dan kondisi operasional sekolah akan berdampak jika uang pendidikan terpotong.
Jika anggaran pendidikan dibatasi, kualitas pendidikan di Indonesia akan menurun dan efek dominonya bisa dirasakan pada generasi yang akan datang.
Sah! Mahkamah Konstitusi MK mengetok palu tentang putusan penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan maksimal pada APBN 2028. Keputusan ini dibacakan pada hari Kamis, 30/7/2026 dalam sidang putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan ini dikabulkan usai Yayasan Taman Belajar Nusantara, rakyat sipil juga elemen pendidik membuat permohonan karena keberatan dengan alokasi MBG di APBN 2026 mencapai angka Rp 223.5 triliun atau menyedot sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Indonesia.
Simak poin-poin dari putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis, 30/7/2026 kemarin:

Source: Mahkamah Konstitusi
1. Keputusan pemisahan anggaran dana MBG dan anggaran pendidikan
Sebelumnya dalam Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menyatakan bahwa program MBG kepada santri dan murid dianggap sebagai bagian dari kegiatan operasional pendidikan. Kemudian MK menilai hal ini bertentangan dengan filosofi UUD 1945 yang menegaskan bahkan MBG bukan bagian utama dari operasional pendidikan.
“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” penjelasan dari MK.
2. Batas waktu pelaksanaan pemisahan anggaran
MK memberikan batas waktu transisi selama 2 tahun. Dimana maksimal pemisahan pos anggaran pendidikan dan MBG berlaku pada APBN 2028. Hal ini karena pertimbangan MBG berjalan dengan APBN 2026 yang sudah matang. Jika tiba-tiba memberhentikan anggaran MBG dari dana pendidikan saat ini maka resiko yang terjadi. Program MBG akan kacau dan mati total.
3. Perlindungan alokasi 20% untuk dana pendidikan
Yang tidak kalah penting dari putusan MK adalah perlindungan anggaran pendidikan 20% MK mengunci jatah 20% APBN murni untuk kepentingan pendidikan kebutuhan sekolah dan murid. Sebesar 20% ini dilindungi agar tidak ditumpangi oleh program apapun yang sifatnya non pendidikan agar dana tetap di fungsi aslinya.
Kesimpulan dari putusan MK pada sidang hari Kamis, 30/7/2026 adalah membentuk batasan tegas antara kebutuhan pendidikan dan program MBG. Hal ini menjadi penting karena program pendidikan tidak boleh dikorbankan untuk alasan apapun termasuk program MBG.
Apa yang terjadi jika MBG memotong dana pendidikan?
Jika hal ini tetap diteruskan tanpa batasan maka kondisi dan kualitas pendidikan di Indonesia akan terancam mengalami kemunduran yang serius. Seperti :
Kesejahteraan guru akan terpuruk
Kondisi sekolah akan memburuk (biaya operasional sekolah seperti perbaikan dan fasilitas jauh berkurang)
Kualitas pendidikan Indonesia akan melemah beresiko generasi masa depan akan gagal.
Orasi di gedung MK: Rakyat belum puas, masih ada PR bersama yang harus diawasi
Seusai sidang putusan pengelolaan dana MBG oleh MK, rakyat dari berbagai elemen masih memadati gedung MK untuk menyalurkan suara tentang penggunaan uang rakyat.
Reza Sudrajad, seorang guru honorer dan salah satu pemohon uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 menyampaikan jika masih ada PR bersama yang perlu diperhatikan. Misalnya dalam hal kesejahteraan guru, kondisi keracunan massal dan juga kondisi mahasiswa yang terancam DO karena mahalnya biaya pendidikan.
Dalam orasinya ia menyoroti pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dengan uang rakyat dengan membuat rencana anggaran dana tanpa melihat kondisi rakyat.
“Kita tidak bisa membiarkan pemerintah kita berlaku sewenang-wenang dan membuat anggaran menggunakan uang publik kita seolah uang milik mereka.” sebut Reza dalam orasinya.
Ia juga mengutarakan bahwa rakyat tidak boleh diam karena diamnya rakyat membuat pemerintah berlaku sewenang-wenang.
Selain itu perwakilan rakyat dari berbagai elemen seperti BEM UI juga turut menyuarakan orasinya di depan publik. Mereka memiliki tujuan yang sama yaitu mengawasi program MBG walaupun saat ini MK sudah memberikan putusan anggaran.
Sekar Arum Kinanti