Salah satu sarana publik yang sering digunakan oleh para pejalan kaki, trotoar, saat ini sedang ramai jadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu trotoar yang berada di depan Gedung Kedubes Amerika Serikat baru saja dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Trotoar ini kemudian kembali difungsikan dan menjadi sarana publik yang bisa dilintasi oleh masyarakat setelah beberapa tahun belakangan tak bisa dilintasi karena satu dan lain hal.
Bicara soal trotoar, mari kita lebih mengenal pengertian, fungsi, dan penempatan trotoar yang proporsional.
Pengertian Trotoar
Secara umum, trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang terletak di daerah yang disebut sebagai “manfaat jalan”, diberi lapisan permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan lain, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedang, secara khusus trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti zebra cross sebagai tempat penyebrangan.
Namun, pengertian ini kemudian mengalami perubahan di tahun 2014, dan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 pasal 114 yang mengatakan bahwa kalau trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 trotoar diartikan sebagai jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki.
Fungsi dari Trotoar
Dilansir dari berbagai macam sumber, fungsi dari trotoar ini sendiri adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga bisa meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Trotoar juga memiliki fungsi memperlancar lalu lintas jalan raya agar tak terpengaruh kepada lalu lintas para pejalan kaki.
Para pejalan kaki memiliki posisi paling lemah ketika harus bercampur dengan kendaraan, oleh karenanya, salah satu fungsi dari trotoar ini adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Penempatan Trotoar
Ruas jalan dianggap perlu dilengkapi dengan trotoar ketika di sepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang mempunyai potensi menimbulkan pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut kurang lebih seperti ini:
- Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatannya tinggi
- Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
- Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi dengan periode pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga, dll.
- Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya saja stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olahraga, masjid, dll.
- Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya saja lapangan/gelanggang olah raga, masjid, dll.
Secara garis besar, trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih besar 300 orang per 12 jam (pukul 06.00–18.00) dan volume lalu lintas lebih besar dari 1000 kendaraan per 12 jam (06.00–18.00).
Pembuatan trotoar kemudian hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur lalu lintas (apabila tersedia jalur parkir). Pembuatan trotoar sendiri hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar bisa tidak sejajar dengan jalan sesuai dengan keadaan topografi atau keadaan setempat yang tidak memungkinkan.
Baca juga: “6 Fasilitas Umum yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas, Yuk Kita Jaga Bersama!“