Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penggunaan teknologi face recognition pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk membantu mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.
Deteksi Pelanggaran Pelat Nomor
Dengan teknologi ini, petugas dapat mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, hingga yang tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya. Nantinya, meski pelat nomor dari kendaraan tersebut tidak terbaca oleh kamera ETLE, pelanggar hukum lalu lintas dapat dikenali lewat wajah melalui proses identifikasi dari kamera.
Penerapan face recognition menjadi bagian dari pengembangan sistem ETLE agar penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif. Teknologi ini juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi pengendara yang sengaja mengubah atau menghilangkan identitas kendaraan untuk menghindari penindakan dari pelanggaran aturan lalu lintas.
Lebih dari 16 Ribu Pelanggaran Tercatat
Penerapan teknologi ini juga didorong dengan tingginya jumlah pelanggaran terkait pelat nomor yang terjadi di jalan raya. Berdasarkan data hingga Juli 2026, tercatat lebih dari 16.000 pelanggaran terkait pelat nomor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran pelat nomor masih menjadi salah satu persoalan yang perlu perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dengan adanya face recognition, Korlantas kini memiliki metode tambahan untuk mengidentifikasi pengendara ketika sistem tidak dapat memperoleh informasi yang memadai dari pelat nomor kendaraan.
Terhubung dengan Database Dukcapil
Salah satu fitur utama dari sistem ini adalah kemampuannya yang terhubung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui integrasi tersebut, sistem dapat membantu mengenali wajah pengendara meskipun pelat nomor kendaraannya ditutup, dipalsukan, atau bahkan tidak terpasang.
Penggunaan teknologi ini tidak hanya ditujukan untuk menangani pelanggaran lalu lintas. Korlantas juga berharap sistem face recognition dapat membantu proses penegakan hukum dan pengungkapan tindak kriminal di jalan, terutama ketika identitas kendaraan tidak dapat digunakan sebagai petunjuk.
Selain itu, teknologi ini diharapkan dapat mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan identitas kendaraan. Dengan sistem identifikasi yang lebih terintegrasi, proses penindakan diharapkan dapat menjadi lebih tepat sekaligus memperkuat keamanan di ruang lalu lintas.
Penerapan face recognition pada ETLE menjadi salah satu langkah Korlantas dalam mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kedepannya, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membuat pengawasan lalu lintas semakin efektif sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara.
Rosifumi Sayyidina