DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dengan target penyelesaian paling lambat 17 Desember 2026. Rancangan aturan ini turut membahas perlindungan karya jurnalistik, penggunaan konten berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), hingga tanggung jawab platform digital.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat pada Selasa, 6 Oktober 2026, Baleg resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta yang diketuai Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung.
RUU ini mencakup sejumlah materi, mulai dari hak pencipta dan pemegang hak cipta, pengelolaan royalti, hingga penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
RUU Hak Cipta Bakal Lindungi Karya Jurnalistik
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah perlindungan karya jurnalistik. Martin Manurung mengatakan, aturan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan lebih optimal kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
"Memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," kata Martin dalam rapat Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perlindungan ini menjadi relevan di tengah distribusi berita melalui berbagai kanal digital. Karya jurnalistik dapat dikutip, dibagikan ulang, atau dimanfaatkan pihak lain, termasuk untuk kepentingan komersial.
Melalui RUU tersebut, pengaturan hak cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak pemilik karya dan penggunaan konten oleh pihak lain. Namun, ketentuan finalnya masih menunggu hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
Baca juga: 10 Celah dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Perlu Diwaspadai Pekerja
Konten AI dan Tanggung Jawab Platform Digital Ikut Dibahas
(Sumber gambar: www.magnific.com)
Selain karya jurnalistik, RUU Hak Cipta juga memasukkan materi mengenai ciptaan berbasis AI. Perkembangan teknologi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perlindungan karya dan penggunaan materi yang sudah ada dalam proses pembuatan konten dengan bantuan kecerdasan artifisial.
Isu tersebut semakin relevan karena teknologi AI kini dapat digunakan untuk menghasilkan teks, gambar, musik, hingga berbagai bentuk konten digital. Meski begitu, masuknya materi AI dalam RUU tidak otomatis berarti semua karya yang dibuat menggunakan teknologi tersebut akan memperoleh perlindungan hak cipta. Ketentuannya masih bergantung pada rumusan yang disepakati nantinya.
RUU ini juga akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Aturan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan penyebaran karya melalui media sosial, situs web, serta layanan digital lainnya.
Ada Pembahasan Fair Use hingga Royalti
(Sumber gambar: www.magnific.com)
Materi lain yang dibahas meliputi fair use atau penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, seperti pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.
Pengaturan ini diperlukan untuk memperjelas batas penggunaan karya yang diperbolehkan dan pemanfaatan yang berpotensi melanggar hak cipta. Penggunaan karya untuk mengulas suatu topik, misalnya, memiliki konteks berbeda dengan menggandakan dan menyebarkannya demi kepentingan komersial.
RUU tersebut juga mencakup hak ekonomi dan hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, serta peran lembaga manajemen kolektif. Selain itu, ada pembahasan mengenai masa berlaku hak cipta dan hak terkait, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, hingga ketentuan pidana.
RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati target penyelesaian pembahasan RUU Hak Cipta paling lambat pada 17 Desember 2026.
"Pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," kata Bob.
Jadwal tersebut kemudian disetujui dalam rapat Baleg DPR RI. Target ini menjadi tenggat bagi DPR dan pemerintah untuk membahas berbagai materi yang telah dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Oppal Gengs, pembahasan RUU Hak Cipta ini menarik untuk diikuti, terutama bagi jurnalis, kreator konten, dan pelaku industri digital. Di tengah perkembangan teknologi AI dan semakin mudahnya karya disebarkan melalui internet, perlindungan hak cipta menjadi hal penting agar karya tidak digunakan sembarangan tanpa memperhatikan hak penciptanya.
Baca juga: Setelah Penantian 22 Tahun, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan!
Di sisi lain, aturan mengenai fair use, royalti, dan tanggung jawab platform digital juga perlu dirumuskan secara jelas agar perlindungan pencipta tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pendidikan, penelitian, kritik, dan perkembangan kreativitas. DPR dan pemerintah kini memiliki target untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat 17 Desember 2026. Menarik untuk melihat bagaimana rumusan akhirnya akan mengatur penggunaan karya jurnalistik maupun konten berbasis AI di Indonesia.
Naufal Mamduh