Usulan Tarif Parkir di Jakarta Naik Drastis! Motor Rp 15 Ribu dan Mobil Rp 60 Ribu Per Jam

  • Muhammad Ichsan

Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Kabar mencuat setelah beredarnya kabar bahwa tarif parkir motor dan mobil mengalami kenaikan yang signifikan, motor menjadi Rp 15 ribu per jam dan mobil hingga mencapai Rp 60 ribu per jam. Tarif ini jauh lebih mahal dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.


Rincian Usulan Tarif Baru


Berdasarkan pembahasan yang tengah berlangsung, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) diusulkan berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sementara untuk mobil akan dikenakan dalam rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Usulan ini merupakan bagian dari revisi kebijakan lama yang sudah usang dan disegarkan dengan peraturan baru yang menyesuaikan dengan kondisi Jakarta sekarang ini.


Kebijakan baru ini dipersiapkan untuk mengganti Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Sebagai perbandingan, tarif parkir mobil di Jakarta untuk sekarang ini sebesar Rp 5.000 per jam, justru lebih rendah dibandingkan dengan daerah Tangerang Selatan sebesar Rp 6.000 dan Surabaya sebesar Rp 8.000, sementara untuk tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, setara dengan sebagian besar kota lain di Indonesia.


Alasan di Balik Wacana Kenaikan


Salah satu alasan yang mendasari usulan ini adalah lamanya tarif parkir di Jakarta yang tidak pernah disesuaikan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan, "Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, tetapi saya belum memutuskan sampai hari ini."


Selain itu, jika dilakukan perbandingan secara global, biaya parkir di Jakarta dinilai memiliki angka yang sangat rendah. Untuk delapan jam parkir, posinya hanya 3,16 persen untuk on street(di jalan) dan 15,04 persen untuk off street dari rata-rata pendapatan penduduk, jauh di bawah kota-kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, maupun Singapura.


Skema Zonasi Berdasarkan Nilai Ekonomi Kawasan


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menjelaskan bahwa tarif tertinggi rencananya hanya akan berlaku di kawasan-kawasan bernilai ekonomi tinggi. "Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya, daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60 ribu," kata Jupiter.


Meskipun begitu, Jupiter sendiri menyayangkan usulan tersebut karena dianggap terlalu membebani masyarakat. "Jadi, menurut saya, terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir bukan solusi tepat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.


Baca juga: Yomif Kejelcha Pecahkan Rekor Dunia Half Marathon Tercepat Dengan Catatan Waktu Fantastis!


Pemprov Belum Memutuskan, Bahkan Membantah Angka Tersebut


Menariknya, walaupun isu ini sudah ramai diperbincangkan, Gubernur Pramono Anung justru mengaku belum mengambil keputusan final. "Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun, secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan, karena keputusan menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur," kata Pramono.


Bahkan setelah melihat rumor tersebut, Pramono mengaku heran dengan angka Rp60 ribu yang beredar dan menegaskan itu bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. "Angka berapa? Rp 60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," ujarnya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.


Masih Dalam Tahap Pembahasan


Hingga sekarang ini, besaran tarif final masih dalam pembahasan di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pramono menambahkan bahwa pembahasan mengenai revisi tarif parkir juga tengah berjalan di DPRD DKI Jakarta, dengan Pansus Perparkiran yang telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penyesuaian tarif tersebut.


Dengan adanya perbedaan pernyataan antara pihak legislatif dan eksekutif ini, publik diimbau untuk terus mengikuti perkembangan proses kebijakan resmi mengenai tarif parkir Jakarta, karena info mengenai angka yang berseliweran saat ini masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final dari Pemprov DKI Jakarta.