Jangan Sembarangan Pakai Lagu Musisi, Ini yang Perlu Dipahami soal Royalti Musik

Royalti merupakan hak cipta yang harus dijaga, karena itu ada aturannya genggs.

136
Royalti

Belakangan ini ramai-ramai masyarakat dihebohkan oleh royalti yang dipermasalahkan oleh salah seorang musisi populer Tanah Air. Royalti ini masuk ke dalam salah satu hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta sebuah lagu atau karya.

Secara sederhana, royalti dapat diartikan sebagai imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hal terkait yang dimaksud di sini adalah biasanya berkaitan dengan hak ekslusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ilustrasi pemutaran musik di platform digital/Unsplash

Nino Kayam, dalam artikelnya di Star Editor OPPAL ini “Daur Ulang Lagu: Bentuk Musisi Berikan Apresiasi” mengatakan bahwa daur ulang lagu menjadi bentuk apresiasi para musisi junior menghargai para musisi senior.

“Sebagai insan musik yang juga cukup sering menciptakan karya, menurut saya pribadi, merilis lagu re-cycle bukan berarti kami kehabisan ide, ini justru merupakan bentuk kami para seniman nada untuk menghargai para musisi senior,” ucap Nino Kayam.

Lebih jauh, Nino juga menyebutkan royalti dari sebuah master atau karya produksi terbagi ke dalam dua jenis. Jadi, para pencipta lagu aslinya akan mendapatkan hasil dari kejayaan karyanya pada waktu itu.

“Sederhananya, royalti dari sebuah master (karya produksi) terbagi dua: yaitu performing rights dan mechanical rights. Teknis memang, namun inilah nyatanya. Jadi, setiap kali sebuah lagu dirilis kembali, pencipta lagu aslinya pun akan mendapatkan hasil dari kejayaan karya tersebut,” ucap Nino lebih jauh.

Lalu, untuk lebih mengenal arti sebenarnya dari royalti musik, OPPAL akan mengupasnya dalam artikel ini.

Arti Royalti Musik

Ilustrasi pemutaran musik di platform digital/Unsplash

Menyuplik dari berbagai macam sumber, royalti adalah pembayaran dari satu pihak ke pihak lain yang memiliki hak cipta atau hak paten. Intinya, kalau kita menikmati atau menggunakan sesuatu yang dimiliki haknya atau orang lain, kita harus bayar kepada si pemilik hak.

Nah, jika diartikan ke dalam royalti musik, ini berarti pembayaran pengguna musik ke si pemiliki hak cipta. Pemilik hak ini biasanya adalah label rekaman, lalu diberikan kepada musisinya.

Royalti ini banyak sekali macamnya, karena setiap kegiatan yang melibatkan karya musik tersebut harusnya menghasilkan keuntungan untuk musisi itu, sekecil apapun kegiatannya.

Jenis-jenis Royalti Musik

Ilustrasi pemutaran musik di platform digital/Unsplash

Royalti dalam dunia musik terbagi ke dalam kegiatan analog dan digital. Royalti analog didapatkan dari penjualan CD, lagu yang dibawakan oleh pihak lain dalam sebuah penampilan publik (cover), lagu masuk ke wahana mainan, dan lain sebagainya.

Kalau royalti digital biasanya didapat dari unduhan legal, semisal dari iTunes, platform streaming, penampilan publik secara digital, ringtone, dan lain sebagainya.

Aturan Pemerintah Terkait Royalti Musik

Ilustrasi band yang sedang melakukan aksi panggung/Unsplash

Terkait royalti, pemerintah sudah mengatur tentang royalti musik ini dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan ini dikatakan bahwa lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian lebih kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ilustrasi pemutaran musik di platform digital/Unsplash

Pasal 3 ayat 1 dalam PP ini berbunyi “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagi dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Lembaga bantuan pemerintah ini memiliki peran yang cukup besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Adapula layanan publik yang bersifat komersial itu adalah:

Seminar dan konferensi komersial

Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

Konser musik

Pesawat Udara, bus, kereta api, dan kapal laut

Pameran dan bazar

Bioskop

Nada tunggu telepon

Bank dan kantor

Pertokoan

Pusat rekreasi

Lembaga penyiaran televisi

Lembaga penyiaran radio

Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

Usaha karaoke.

Bagaimana Dana Royalti Musik Dikelola?

Ilustrasi band yang sedang melakukan aksi panggung/Unsplash

Setiap orang yang akan menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemiliki hak terkait lewat LMKN.

Pengguna itu juga diharuskan untuk membayar royalti melalui LMKN. Namun, ada keringanan terkait royalti tarif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Royalti yang sudah terkumpul nantinya akan didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lewat LMKN.

Baca juga: Facebook Punya Program Revenue Sharing

Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK akan disimpan dan diumumkan.

Dalam mengelola royalti, LMKN akan diaudit keuangan dan kinerjanya oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat lewat media.

Sudah paham soal royalti kan, jadi gak sembarangan lagi ya pakai lagu milik orang lain. Semua itu ada hak ciptanya ya genggs.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.