Cuti Bagi Ibu Melahirkan Diusulkan Enam Bulan

190
0

Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan wanita yang melahirkan berhak mendapat cuti enam bulan. Usulan ini disepakati dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Hal tersebut juga akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan hanya memiliki durasi waktu tiga bulan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Sementara, di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dan juga masa waktu istirahat 1,5 bulan bagi para ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, tujuan RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Selain itu, RUU ini juga fokus pada masa pertumbuhan emas anak, yang mana merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan sebagai penentu masa depan si kecil.

Adapun sejumlah hak dasar yang harus didapatkan oleh seorang ibu antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. Di samping itu, Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan, negara layak memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM bisa membawa Indonesia lebih maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *