Mau Ganti Warna Kendaraan? Pahami Dulu Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Setelah mengubah cat warna kendaraan, sebaiknya legalitas data di STNK juga langsung diurus, supaya sesuai dengan penampilannya.

191
0

Mengganti warna cat kendaraan bisa saja dilakukan jika si pemilik kendaraan menginginkan tampilan yang baru. Tapi setelah mengubah cat warna kendaraan, sebaiknya, legalitas data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga langsung diurus, supaya sesuai dengan penampilannya.

Apabila data kendaraan yang ada di STNK tidak sama dengan kondisi fisik, maka pemilik bisa dikenakan sanksi tilang.

“Nanti di STNK warna merah faktanya mobil sudah diganti putih, ya nggak lucu dong,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Taslim Chairuddin.

Soal mengubah data kendaraan, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Kemudian ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah mengisi formulir permohonan.

Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan. Syarat tersebut juga dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:

1. Tanda bukti identitas (KTP)

2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. STNK

4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor (Ranmor)

5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili

6. Hasil cek fisik Ranmor

7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Sementara, untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Besarannya juga sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biayanya.

– Penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga, Rp100.000,-

– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000,-

Perlu dipahami juga, kalau pemilik kendaraan harus melakukan perubahan BPKB, yang mana biaya untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000,-, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, sebesar Rp375.000,-.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *