Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

122
0

Kabar baik untuk warga Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022. Pembebasan PBB-P2 ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menilai, pemerintah perlu anggaran yang tidak sedikit dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid1-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di Jakarta. Oleh sebab itu, Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang pembebasan PBB-P2 ini diterbitkan dan juga merupakan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada warga Jakarta, serta tentunya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Pembayaran pajak sejatinya merupakan wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di Jakarta, seperti yang dikatakan Gubernur Anies. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif dan kemudahan yang dihadirkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pembebasan PBB-P2 dilakukan untuk rumah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sebagian PBB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak, terutama dengan NJOP di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan lainnya, seperti keringanan pembayaran PBB-P2 Tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu. Terdapat juga keringanan pokok tunggakan sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2013 hingga 2021 pada periode Juni 2022 sampai Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post