Yuk, Intip Syarat Perjalanan untuk Libur Natal dan Tahun Baru!

218
0

Ada yang sudah menyiapkan list perjalanan untuk liburan di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini? Eits, sabar dulu gengs, karena pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja merilis aturan terbaru soal perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru, lho.

Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat catatan khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau yang biasa disebut dengan PPDN semua moda transportasi untuk anak usia 6 sampai 12 tahun.

Foto perjalanan menggunakan pesawat / Shutterstock

Aturan ini tertulis dalam SE (Surat Edaran) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Begini isinya, “Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6 – 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu”.

Jadi, dari edaran ini bisa disimpulkan kalau kamu punya adik, keponakan, atau sepupu yang masih dalam kategori usia 6 – 12 tahun, harus segera mengurus surat keterangan belum mendapatkan vaksin agar bisa bepergian di masa liburan Natal dan Tahun Baru ini ya, Gengs.

Foto perjalanan menggunakan pesawat / Shutterstock

Tapi, ada pilihan lain kalau anak dengan usia tersebut belum mengurus surat keterangannya. Pilihan itu adalah anak tersebut harus didampingi orang tua yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga booster selama perjalanan berlangsung.

Aturan ini juga memiliki pengecualian, yaitu bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan dan membawa surat bukti dari dokter terkait.

Lebih jauh, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh faskes atau fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di masa liburan Nataru.

Dikutip dari laman detik.com, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Azhar Jaya, mengatakan untuk mengadakan beberapa pos vaksinasi di tempat-tempat mudik. Seperti di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, sampai tempat wisata.

Baca Juga: “Pengin Liburan? Ini 5 Etika yang Perlu Kamu Terapkan Saat Naik Pesawat

Selain itu, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) juga menerbitkan siaran pers terkait dengan syarat terbaru perjalanan darat menggunakan kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa langsung klik di sini.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post