Kembali Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Yuk Ketahui Pentingnya Vaksin Booster

251
0

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster atau dosis ketiga sebagai syarat untuk menghadiri kegiatan keramaian. Syarat vaksin booster juga akan berlaku untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri, seperti menggunakan kereta api, pesawat terbang, dan transportasi publik lainnya. Hal ini dikarenakan kenaikan kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Penanganan Covid-19, Bapak Airlangga Hartarto, juga menyampaikan hal tersebut.

“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk kegiatan keramaian wajib booster dosis ketiga,” ucap Bapak Menteri Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Suara.com.

Surat edaran yang dimaksud oleh Bapak Menteri Airlangga adalah Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif pada 21 Juni 2022. Isi aturan tersebut ialah mengatur acara yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang, yang dilakukan dalam waktu dan lokasi tertentu, baik di dalam maupun luar ruangan.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku koordinator PPKM Bapak Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster juga diterapkan sebagai syarat masuk mal. Kebijakan ini mulai diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan Kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, baik udara, darat, maupun laut,” kata Bapak Menteri Luhut Panjaitan.

Vaksin booster dinilai dapat memperkuat dan meningkatkan titer antibodi, sehingga bisa melindungi dari keparahan infeksi virus Covid-19. Studi juga menunjukkan, bahwa titer antibodi dari vaksin primer akan terus menurun setelah 6 bulan. Sementara, berdasarkan data Kemenkes, yang dikutip dari Katadata, cakupan vaksinasi booster mencapai 51,1 juta dosis atau 24,55 persen dari target vaksinasi Covid-19 nasional.

PPKM Level 2

Kenaikan kasus Covid-19 juga membuat status PPKM di beberapa daerah kembali naik ke level 2. Adapun daerah-daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Hal tersebut tertuang dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali. Kapasitas perkantoran non esensial juga kembali dibatasi menjadi 75 persen.

Mendagri Bapak Tito Karnavian juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang bisa memicu terjadinya kerumunan. Pak Tito juga meminta kepala daerah untuk berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM.

Seiring virus Covid-19 yang terus bermutasi hingga menyebabkan kenaikan kasus, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksin booster. Bagi yang ingin mendapatkan vaksin booster, khususnya di wilayah Jakarta, Anda bisa mendaftar secara online dan mudah melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI yang dapat diunduh di platform Android maupun iOS. Adapun cara-cara yang bisa diikuti sebagai berikut.

Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk/login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Cara Daftar Vaksin Booster di JAKI

  • Buka aplikasi JAKI
  • Buka aplikasi, lalu klik “Banner Vaksinasi Covid-19”
  • Jangan lupa untuk baca syarat dan ketentuannya. Lalu, pilih “Ya, Saya Mengerti”
  • Berikutnya akan ada notifikasi apakah vaksinasi lanjutan Anda sudah terjadwal atau belum
  • Apabila mendapatkan tanggal vaksinasi, Anda bisa melakukan pendaftaran ulang
  • Kemudian isi kategori penerima vaksin
  • Pilih lokasi vaksinasi dan berikutnya, isi data diri Anda
  • Tinjau formulir yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, Anda bisa mengirim formulir tersebut
  • Jangan lupa untuk isi pre-screening
  • Setelah itu, Anda dapat melihat jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *