Cara Kelola Baterai Bekas Kendaraan Listrik, Daur Ulang untuk Buat yang Baru

Pihak Kemen LHK mengatakan bahwa limbah yang harus diwaspadai adalah aki atau baterai dan minyak pelumas bekas.

215
0
Ilustrasi baterai kendaraan listrik

Kendaraan listrik sekarang ini menjadi salah satu moda transportasi pilihan masyarakat Indonesia di tengah pemanasan global yang kian mengerikan. Namun, akan ada satu masalah muncul akibat dari peralihan kendaraan listrik ini, yaitu baterai yang sudah tidak terpakai atau baterai bekas.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mendorong pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik dilakukan dengan menggunakan pendekatan sirkular agar tidak membahayakan lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi.

Ilustrasi indikator baterai mobil listrik/Shutterstock

“Pendekatan ekonomi sirkular baterai bekas dari kendaraan bermotor listrik dengan melakukan pemanfaatan untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbaya (PSLB3) KLHK, Ibu Rosa Vivien Ratnawati, dikutip dari Antara.

Pihak dari Kemen LHK juga mengatakan bahwa limbah dari kendaraan listrik yang harus banyak orang waspadai adalah aki atau baterai dan minyak pelumas bekas.

Oleh karenanya, pihak pemerintah mendorong pemanfaatan baterai bekas kendaraan listrik ini sebagai bahan baku berkelanjutan dan nantinya bisa menjadi barang yang ramah lingkungan, untuk meminimalisir penggunaan bahan baku baru.

Ilustrasi indikator baterai mobil listrik/Shutterstock

Lalu, apa itu pendekatan sirkular? Pendekatan ekonomi sirkular ini akan berfokus kepada kegiatan reduce, reuse, dan recycling. Ketiga aktivitas ini dinilai berdampak positif bagi upaya pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.

Bu Rosa juga menjelaskan bahwa pihak KLHK akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar baterai kendaraan listrik bisa didaur ulang.

via GIPHY

Sedang, untuk limbah minyak pelumas bekas, pengelolaannya dapat disampaikan kepada Pengumpul dan Pemanfaat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Prosesnya mulai dari pengumpulan, penghancuran, pengolahan secara kimia dengan teknologi yang ramah lingkungan. Produk yang memenuhi kriteria dapat di recycle,” ujar Ibu Rosa lebih jauh.

Baca juga: “Kenalan Sama Wiwien Vegas, Penemu Mobil Listrik Asal Yogyakarta”

“Mendorong investor untuk melakukan recycle di Indonesia dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sudah ada satu investor di Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanfaatan baterai dan kendaraan bermotor listrik,” tutup Ibu Rosa.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post