Istilah Hukum dalam Pengadilan Indonesia, dari Status Terdakwa hingga Hukuman Seumur Hidup

Banyak yang salah kaprah tentang istilah dalam persidangan, cekidot biar paham ya gaess.

190
0
Ilustrasi persidangan

Sistem hukum pidana di Indonesia diatur dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sudah bertahan sejak puluhan tahun lalu. Namun, dalam RKUHP tersebut terdapat banyak istilah yang orang awam masih belum ketahui.

Mulai dari arti dakwaaan, tuntutan, vonis, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, tentang hukuman penjara seumur hidup juga masih banyak kesimpang siuran di tengah masyarakat. Ada yang menganggap bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman selama umur terdakwa saat itu.

Misalnya, seorang terdakwa berumur 20 tahun, maka hukuman penjara seumur hidup berlaku kepada terdakwa selama 20 tahun. Ternyata, hal tersebut salah.

Lalu, bagaimana yang benar? OPPAL akan mengulasnya dan memberikan informasi seputar pengertian yang biasa digunakan dalam acara persidangan tindak pidana.

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi ruang sidang/Shutterstock

Apa Itu Tersangka dan Terdakwa?

Tersangka: tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Secara garis besar, tersangka adalah orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dan berhasil dibuktikan melalui 2 alat bukti yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Terdakwa: terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Jadi, terdakwa ini adalah jika seorang tersangka sudah berada di pengadilan dalam artian tersangka tersebut sedang dituntut, diperiksa, dan diadili. Maka, status tersangka itu berubah menjadi terdakwa.

Apa Itu Dakwaan, Tuntutan, dan Vonis?

Dakwaan: dakwaan adalah sebuah surat atau catatan hukum pidana yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibacakan di saat permulaan sidang atas permintaan hakim ketua. Dakwaan berisi pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa namun belum berisi tuntukan hukum.

Tuntutan: Sebuah surat atau catatan hukum pidana yang dibuat oleh JPU usai pemeriksaan di persidangan yang berisi tuntutan hukuman kepada terdakwa. Tuntutan dari JPU ini nanti akan menjadi pertimbangan hakim sebelum hakim ketua menjatuhkan “vonis” kepada terdakwa.

Vonis: Putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan sengketa yang maju ke pengadilan. Vonis juga terkadang disebut sebagai putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana yang sudah melewati berbagai macam pertimbangan. Vonis biasanya dijatuhkan hakim kepada terdakwa setelah secara resmi terdakwa dinyatakan bersalah.

Apa Itu Banding dalam Hukum Pidana?

Banding: banding dalam istilah hukum artinya adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa. Banding juga dianggap sebagai upaya hukum biasa yang diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan.

Ilustrasi Dewi Keadilan
Ilustrasi Dewi Keadilan/Unsplash

Apa Itu Pidana Penjara Seumur Hidup?

Berdasarkan KUHP, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus membantah pendapat banyak orang selama ini yang mengatakan hukuman penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Dari uraian ini juga bisa disimpulkan bahwa penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketia ia meninggal dunia.

Apa Itu Pidana Mati?

Pidana mati atau hukuman mati adalah sebuah hukuman yang diatur dalam pasal 66 KUHP. “Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif”, bunyi pasal 66 KUHP.

Baca Juga: “Yuk, Ketahui Ketentuan Pidana dari RUU PDP dan Apa Saja yang Diatur

Dengan kata lain pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara sederhana, hukuman pidana mati diberikan kepada orang atau terdakwa yang dianggap melakukan perbuatan mematikan oleh negara kepada seseorang.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *