Beberapa provinsi di Indonesia akhirnya sudah menghapus biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II dan pajak progresif untuk kendaraan. Hal ini sesuai dengan kabar yang beredar kurang lebih satu bulan yang lalu.
BBNKB II sendiri adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas. Biasanya, untuk balik nama ini masyarakat membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi, itu adalah kendaraan roda empat.
Baca sebelumnya: “Yeay! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Juga Dikurangi Biayanya“
Sedang pajak progresif adalah pungutan atau pajalk dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini dahulu dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan dalam satu keluarga.
Beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakan bahwa penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ini memang sepenuhnya kewenangan dari gubernur.
Hal ini karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan pendapatan asli di masing-masing daerah. Lalu, provinsi mana saja yang sudah menghapus biaya BBNKB II dan pajak progresif? Oppal sudah merangkumnya, tenang aja.
Provinsi yang Sudah Hapus Biaya BBNKB II
- Aceh
- Sumatra Utara
- Sumatra Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatra Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Daftar Provinsi yang Sudah Hapus Pajak Progresif
- Aceh
- Sumatra Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Maluku
- Papua Barat.
Adapula penghapusan biaya BBNKB II ini sudah merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Bapak Benni Irwan dikutip dari kompas.com, Selasa (5/4).
“Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing,” tutup Bapak Benni dilihat dari sumber yang sama.