Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat resmi mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa hari lalu. Tarif baru ojek online ini akan berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.
Bapak Hendro Sugiatno selaku Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi, di antaranya adalah kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi (iuran Kesehatan), biasa jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” kata Bapak Hendro pada konferensi pers virtual, Rabu 9 September 2022 seperti dikutip dari Tempo.co.
Kenaikan harga ojek online ini akan dibagi ke dalam tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali. Batas bawah dari Rp 1.850,- menjadi Rp 2.000,- (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300,- menjadi Rp 2.500,- (naik 8,7 persen).
Sedang Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250,- menjadi Rp 2.550,- (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650,- menjadi Rp 2.800,- (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maliki dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100,- menjadi Rp 2.300,- (naik 9,5 persen) dan batas atas Rp 2.600,- menjadi Rp 2.750,- (naik 5,7 persen).
Untuk biaya jasa dari transportasi online ini akan disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi, untuk Zona I itu 4 km pertama dikenakan biaya Rp 8.000,- sampai Rp 10.000,-. Untuk Zona II adalah – Rp 10.200,- sampai dengan Rp 11.200,-. Dan untuk zona III di angka Rp 9.200,- sampai dengan Rp 11.000,-
Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi itu ditetapkan 15 persen, turun dari sebelumnya yang berada di angka 20 persen.
Bagaimana menurut kamu soal kenaikan harga ojol ini, gengs?