Pemerintah Tetapkan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Motor Rp7 Juta, Maret Sudah Jalan

Pemerintah juga memastikan bengkel-bengkel sudah memiliki standar untuk kendaraan listrik.

199
0
Kendaraan listrik

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Arifin Tasrif memastikan insentif atau subsidi kendaraan listrik motor sebesar Rp7 juta yang berlaku pada bulan Maret 2023 mendatang.

“Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang, (pajak) iya,” ucap Bapak Arifin Tasrif dikutip dari kompas.com.

Pembahasan tentang insentif kendaraan listrik ini dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat yang dilangsungkan di Jakarta ini membahas tentang insentif atau subsidi kendaraan lisrik dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

“Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih,” ucap Bapak Arifin lebih jauh.

Ilustrasi sepeda motor listrik sedang dicharge
Ilustrasi sepeda motor listrik sedang dicharge/Shutterstock

Bapak Arifin juga menegaskan insentif sepeda motor listrik ini diberikan untuk kendaraan konversi maupun kendaraan yang baru. Hal ini memiliki tujuan agar mendorong keterjangkauan masyarakat menggunakan kendaraan bebas emisi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi, mengatakan pemerintah akan menyediakan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi konversi kendaraan motor listrik di tanah air.

“Kita sepakat paling tidak (ada) 1.000 bengkel di seluruh Indonesia,” ucap Bapak Budi Karya masih dari sumber yang sama.

Ilustrasi kendaraan listrik/Unsplash

Bapak Budi juga mengatakan bahwa jumlah bengkel ini sudah disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor dengan tenaga listrik.

Adapun pemerintah menargetkan konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kementerian Perhubungan akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat laik untuk bengkel-bengkel tersebut.

Baca juga: “Minat Warga Indonesia Terhadap Kendaraan Listrik Meningkat 100% di 2022

Selain itu, kebutuhan baterai juga dipastikan mencukupi ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, Sementara untuk perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke listrik akan diproses cepat dan dipermudah.

So, kamu tertarik untuk memiliki kendaraan listrik enggak nih Gengs?

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *