Pengertian KDRT, Karakteristik Umum Pelaku, Hingga Nomor Pengaduan

KDRT bisa terjadi kepada siapa saja, baik laki-laki atau perempuan di seluruh lapisan masyarakat. Meski begitu, perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan.

418
0

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), KDRT adalah kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sementara, American Psychological Association (APA) mengartikan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah perilaku buruk yang dilakukan seseorang terhadap pasangannya, yang dimana pelaku melakukan kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, penggunaan kata dan/atau kalimat yang tidak sopan.

KDRT sesungguhnya bisa terjadi kepada siapa saja, baik laki-laki atau perempuan di semua lapisan masyarakat. Meski begitu, perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan. Menurut data Komnas Perempuan pada 2022, ada sebanyak 338.496 aduan kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus (source: website Komnas Perempuan).  

Untuk mengenal ciri-ciri dari KDRT, Oppal sudah merangkum informasinya untuk kamu. Hal ini perlu kamu ketahui agar terhindar dari tindakan KDRT yang suatu waktu bisa saja terjadi.

Karakteristik Umum Pelaku KDRT

Merujuk keterangan dari National Coalition Against Domestic Violence (NCADV), pelaku KDRT memiliki ciri-ciri seperti:

  • Suka menyangkal dan meremehkan perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
  • Menganggap korban sebagai properti atau benda yang dimiliki, bukan sebagai keluarga atau pasangan.
  • Mempunyai rasa percaya diri yang rendah dan merasa tidak berkuasa, meski di hadapan orang banyak tampak berwibawa.
  • Cenderung menyalahkan orang lain atau hal lain sebagai penyebab dari perilaku buruknya.
  • Terlihat baik di depan orang, tetapi perilakunya berbeda saat ada di rumah. Ada pula yang dapat menunjukkan perilaku baik atau sayang terhadap pasangan dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan kekerasan lagi. Perilakunya seperti siklus yang tidak pernah habis.

Seperti disadur dari website rsupsoeradji.id, menurut salah satu dokter yang bertugas di RSUP Soeradji, dr. Karina Sista, Sp.F, ada beberapa cara pencegahan KDRT dalam rumah tangga.

Pencegahan ini juga berguna untuk menghalau dampak besar dari KDRT yang bisa menyebabkan kesehatan fisik dan mental terganggu. Berikut rangkuman untuk mencegah terjadinya KDRT di dalam rumah tangga.

Mengamalkan Ajaran Agama

Semua agama memiliki tujuan yang baik, tidak ada satu pun agama yang mengajarkan hal buruk, termasuk kekerasan. Agama dapat menjadi pondasi dalam sebuah rumah tangga agar terhindar dari KDRT

Pendidikan Sejak Dini

Pendidikan sejak dini seperti anak diajarkan untuk tidak memukul, tidak berkata kasar, hingga bagaimana mengatasi rasa marah, menjadi penting untuk bekal memasuki rumah tangga. Pendidikan sejak dini juga diharapkan bisa membentuk karakter anak yang akan diaplikasikan hingga dewasa.

Selain itu, literasi juga dapat membantu, khususnya bagi para perempuan agar mereka menyadari haknya, serta mengurangi kerentanan perempuan terhadap eksklusi sosial.

Mediasi

Jika ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan antara suami dan istri, maka minta pihak ketiga seperti keluarga yang dipercaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Mediasi dapat membantu kedua pihak untuk berpikir dan memahami satu sama lain dengan lebih baik.

Selain itu, ada beberapa nomor darurat untuk melaporkan KDRT dan meminta perlindungan jika hal ini terjadi kepada kamu atau sahabat atau keluarga.

  1. Nomor Komnas Perempuan: 021-3903963
  2. Nomor WA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 0811-177-2273
  3. Mengisi Pengaduan online di website KPAI: www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
  4. Nomor darurat: 119 ext. 8
  5. Nomor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA): 0821-2575-1234 atau 0811-1922-911
  6. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) lewat website lbhapik.or.id lalu cari “profil” kemudian pilih “anggota” dan pilih kota domisili.
Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *