Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai HP, Ini yang Diincar

219
0

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. ETLE Mobile ini baru diterapkan di sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.

Berdasarkan dari Korlantas, sudah ada lebih dari 700 unit kamera HP (handphone) yang tersebar di Jawa Tengah (Jateng).

“ETLE Mobile sudah ada di Polda-polda. Kini Polda Jateng ada sebanyak 700 ETLE,” ucap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, dilansir Korlantas Polri, dikutip dari Detik.com.

Sementara, untuk wilayah Sumatera Utara, sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera HP. Kemudian di Sumatera Selatan ada satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. ETLE yang dipasang di mobil akan diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil. Polda Sumsel berharap semua kamera HP tersebut bisa direalisasikan per 1 Juli 2022.

Penerapan ETLE Mobile ini ditujukan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan tidak memakai helm untuk pengendara roda dua. Selain itu, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara yang terpengaruh alkohol, dan melawan arus.

Adapun cara kerja ETLE Mobile adalah petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Lalu, mereka berkeliling wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Setelah itu, petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas. Sebagai informasi, ponsel yang dipakai oleh petugas merupakan perangkat khusus yang sudah terhubung dengan database bagian urusan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, proses penilangannya pun sama dengan ETLE biasa, dengan dasar penilangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *