Sah! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 8 Hari untuk ASN

Tanggalan cuti bersama yang ditetapkan Pak Jokowi bagi para PNS maupun PPK dapat dilihat di sini.

227
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama untuk para aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023. Ada delapan hari yang ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres yang ditetapkan oleh Pak Jokowi ini mulai berlaku pada 23 Desember 2022.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Kepres tersebut, Kamis, 29 Desember 2022.

Untuk tanggalan cuti bersama yang ditetapkan Pak Jokowi bagi para PNS maupun PPK tertuang dalam diktum kesatu, yaitu pada 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, dan 23 Maret sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Lalu, pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal.

Kepres ini juga menetapkan pegawai ASN yang karena jabatannya enggak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang enggak diberikan.

Tetapi, jumlah cuti bersama yang diberikan Pak Presiden untuk ASN ini nggak berbeda dengan yang diberikan ke pegawai lainnya. Ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB disebutkan telah ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama tahun 2023 ini diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan, seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.

Itu dia informasi cuti bersama di tahun 2023, gengs. Yuk, manfaatkan cuti kamu tahun depan dengan kegiatan yang positif!

via GIPHY

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *