Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Pengunjung 70% Hingga Crowd Control Management

Aturan itu diterbitkan dalam upaya mengantisipasi dampak konser yang menimbulkan kerumunan.

223
0
Ilustrasi Konser

Disparekraf (Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta mengeluarkan aturan tentang penyelanggaraan konser. Aturan itu diterbitkan dalam upaya mengantisipasi dampak konser yang menimbulkan kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Pariwisata.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ucap Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat, 11 November 2022.

Ilustrasi Konser
Ilustrasi Konser: Unsplash

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, SK yang diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional mulai dari pukul 11.00-24.00 WIB.

“Penyelenggara acara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Andhika.

Di samping itu, penyelenggara konser juga wajib mengikuti beberapa syarat lainnya, seperti melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung dan layout tempat pertemuan, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan konser ke depannya.

Seperti yang sudah disinggung di atas, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem payment gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Aturan pembatasan konser ini juga merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia meminta perizinan konser dibatasi imbas kenaikan kasus Covid-19.

“Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” kata Heru, Kamis, 10 November 2022.

Nah, buat kalian yang datang ke event-event konser musik ke depannya, bisa lebih hati-hati dan waspada lagi, ya gengs! Dan jangan lupa juga untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *