BSU: Pengertian, Alasan Dikeluarkan, dan Syarat Mendapatkannya

Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

211
0
BSU

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 silam.

BSU juga merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas oleh Tim Satfas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Ilustrasi by Shutterstock

Program ini juga memiliki landasan hukum yang jelas dan tertera di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Atas dasar peraturan ini, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ilustrasi by Shutterstock

Tujuan dari adanya implementasi BSU ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: “Pemerintah Akan Salurkan Bansos Dua Kali untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Syarat Penerima BSU

Melansir dari website bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki calon penerima BSU. Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun ini akan diberikan satu kali kepada seluruh pekerja/buruh sebesar Rp600.000,- yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan penerima BSU antara lain:

Ilustrasi by Shutterstock
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *