Gelar Agama, Adat, dan Pendidikan Dapat Dicantumkan di KTP Terbaru

182
0

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penulisan nama menjadi salah satu syarat aturan baru KTP. Hal tersebut meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, identitas anak, kartu tanda penduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil, seperti yang tertulis dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Permendagri, syarat aturan baru KTP 2022 yang harus dipenuhi antara lain tulisan yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60, termasuk spasi, dan jumlah kata menjadi minimal 2 kata. Dalam peraturan ini, masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama akan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya juga diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lainnya adalah menggunakan huruf latin yang sesuai dengan ketentuan Bahasa Indonesia, nama marga, keluarga atau sebutan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan. Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan juga bisa dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda kependudukan yang penulisannya disingkat.

Meski demikian, terdapat juga syarat penulisan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang dilarang, seperti disingkat kecuali tidak memiliki arti lain, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *