Libur Panjang Nyepi, Kawasan Puncak Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Aturan gage ini berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.

124
Puncak

Menjelang libur panjang perayaan Hari Raya Nyepi, pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengarah ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aturan ini berlaku mulai hari Selasa (21/3) pukul 14.00 WIB sampai dengan Kamis (23/3) pukul 24.00 WIB.

Bagi kendaraan yang berplat nomor tidak sesuai dengan aturan tanggal, maka petugas yang berjaga akan meminta kendaraan untuk putar balik. Kawasan yang masuk ke dalam area ganjil genap jalur Puncak ini adalah arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu, sampai dengan Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian ada arah Simbang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Pada pengaplikasiannya, kendaraan yang akan menuju Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil. Sementara untuk aturan pelat genap akan diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.

Oiya, aturan ganjil genap di wilayah Puncak ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor ya. Ini sudah sesuai dengan aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesai Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Foto penerapan ganjil genap di kawasan Puncak/Polda Jawa Barat

Namun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini, di antaranya adalah:

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan Ambulans

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Perlu jadi catatan nih Gengs untuk kamu yang mau ke Puncak malam ini atau besok. Tetap hati-hati di jalan yaa.

Baca juga: “Fungsi Fitur Face Recognition yang Ada Pada Kamera ETLE

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.