Menjelang libur panjang perayaan Hari Raya Nyepi, pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengarah ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aturan ini berlaku mulai hari Selasa (21/3) pukul 14.00 WIB sampai dengan Kamis (23/3) pukul 24.00 WIB.
Bagi kendaraan yang berplat nomor tidak sesuai dengan aturan tanggal, maka petugas yang berjaga akan meminta kendaraan untuk putar balik. Kawasan yang masuk ke dalam area ganjil genap jalur Puncak ini adalah arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu, sampai dengan Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian ada arah Simbang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Pada pengaplikasiannya, kendaraan yang akan menuju Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil. Sementara untuk aturan pelat genap akan diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.
Oiya, aturan ganjil genap di wilayah Puncak ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor ya. Ini sudah sesuai dengan aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesai Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini, di antaranya adalah:
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan Ambulans
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Perlu jadi catatan nih Gengs untuk kamu yang mau ke Puncak malam ini atau besok. Tetap hati-hati di jalan yaa.
Baca juga: “Fungsi Fitur Face Recognition yang Ada Pada Kamera ETLE“