LTMPT Tak Jadi Pelaksana Penerimaan Maba, Masuk PTN Bisa Lewat 3 Jalur Ini

Peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akan diganti dengan UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek.

273
0

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) enggak lagi menjadi pelaksana seleksi nasional penerimaan maba alias mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Nantinya, peran dan tugas LTMPT bakal diganti oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek.

Keputusan ini diterbitkan lewat pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022, di mana Ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari mengatakan, sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN tanggal 1 September 2022, LTMPT enggak terlibat lagi dalam pelaksanaan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN.

Dengan begini, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru bakal diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.

“LTMPT tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Berdasarkan Pasal 20 Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian bekerjasama dengan PTN,” kata Pak Ashari.

Mendikbud Ristek Bapak Nadiem Makarim juga telah menerbitkan keputusan Nomor 346/P/2022 tentang tim persiapan seleksi nasional penerimaan maba pada tahun 2023 yang diberi tugas untuk menyiapkan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Pak Nadiem juga telah melantik Kepala BP3 Rahmawati pada 8 September 2022. BP3 sendiri berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Tugas dan fungsi BP3 juga diterbitkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada 9 Agustus 2022.

Berikut fungsi dan tugas BP3 dalam peraturan tersebut:

Pasal 2

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen.
  • Pendidikan.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Pasal 4

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
  • Pelaksanaan layanan pengujian di bidang Pendidikan
  • Pengelolaan data dan informasi
  • Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang Pendidikan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan administrasi

Sebelumnya, Pak Nadiem sudah membuat kebijakan baru, yang menetapkan jalur untuk masuk ke PTN bakal dilakukan dengan tiga skema seperti berikut.

  • Seleksi berdasarkan prestasi
  • Seleksi nasional berdasarkan tes
  • Seleksi secara mandiri oleh PTN

Nantinya, seleksi masuk PTN jalur 1 dan 2 bakal dikoordinasi oleh UPT BP3 lewat BSKAP Kemendikbud Ristek. BP3 meminta untuk menunggu informasi selanjutnya mengenai mekanisme terkait seleksi masuk PTN.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *