Pelat Nomor Putih Mulai Digunakan di Sejumlah Daerah, Kenali Aturan dan Teknologinya

Pelat kendaraan terbaru dengan warna dasar putih kini mulai berlaku secara bertahap di Indonesia, menggantikan warna dasar hitam.

209
0
Pelat Nomor Putih

Pelat kendaraan terbaru dengan warna dasar putih kini mulai berlaku secara bertahap di Indonesia. Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) membuat kebijakan untuk menggantikan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sebelumnya berwarna dasar hitam.

Aturan pelat nomor kendaraan nomor putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Mengacu pada pasal 45, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional bakal berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Penggantian pelat nomor putih ini sebenarnya sudah diberlakukan bulan Juni kemarin dengan tujuan untuk kelancaran dan efektivitas penggunaan tilang elektronik (ETLE).

Tapi, enggak semua kendaraan bisa menggunakan pelat nomor putih ini. Sebab, pelat nomor kendaraan terbaru ini hanya dikhususkan untuk kendaraan tertentu saja. Jadi, pelat nomor hitam kamu tetap berlaku dan sah digunakan sampai masa berlakunya habis.

Pelat nomor pada setiap kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun. Ini bisa dilihat dari kode di bawah pelat nomor, seperti bulan dan tahun. Kalau masa berlaku pelat nomor kendaraanmu sudah habis, terhitung mulai Juni 2022, kamu bisa mengganti pelat nomor baru berwarna putih.

Selain itu, pelat nomor putih ini juga berlaku buat kendaraan baru, khususnya untuk pembelian kendaraan baru di pertengahan tahun 2022.

Kamu juga akan mendapatkan pelat nomor putih saat perpanjang STNK 5 tahunan secara otomatis. Nanti, pelat nomor lama berwarna hitam enggak berlaku lagi dan akan diganti ke pelat nomor baru berwarna putih.

Enggak cuma itu, pelat nomor putih ini juga berlaku buat kamu yang membeli kendaraan dari orang lain dan ingin mengubah kepemilikan kendaraan. Tapi ini baru berlaku jika masa waktu perubahan kepemilikan kendaraan sekitar bulan Juni 2022.

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam ini juga sudah terlihat di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Bekasi, Depok, hingga Provinsi Bengkulu.

Bukan cuma soal warnanya berubah, pelat nomor kendaraan baru ini ternyata punya teknologi khusus, lho! Pelat kendaraan baru ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang bisa membantu mengatasi kendaraan yang memakai pelat nomor palsu.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *