Pemerintah Keluarkan SE Perjalanan Terbaru Bagi PPLN yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia

Salah satu syaratnya adalah harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dengan menunjukkan sertifikat vaksin

224
0

Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan luar negeri terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terkait tindak lanjut SE Satgas Terbaru. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan juga telah menerbitkan edaran terbaru SE No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sehubungan dengan SE Satgas No. 25 Tahun 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Minggu (4/9).

Meski begitu, SE Nomor 88 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 1 September 2022 dinyatakan dicabut, karena SE terbaru ini telah berlaku.

Salah satu syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Status vaksinasi kemudian akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Selain bahasa negara asal, sertifikat juga harus tertulis dalam Bahasa Inggris. Sementara, syarat perjalanan terbaru yang lain bagi PPLN adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam SE terbaru, syarat vaksinasi tersebut tidak berlaku bagi PPLN dengan kriteria sebagai berikut.

  • PPLN dengan usia di bawah 18 tahun
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin. Bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus ini diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, untuk dinyatakan yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
  • PPLN sudah menyelesaikan isolasi dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, akan tetapi belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Bagi PPLN dengan kondisi ini wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan.
  • Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang memegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan Kesehatan secara ketat.
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan internasional keluar dari wilayah Indonesia. Mereka diizinkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang akan diikuti.

Di sisi lain, melalui Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dikatakan bahwa bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia bisa melalui pintu masuk atau entry point yang sudah ditetapkan di 15 bandara internasional.

Adapun 15 bandara internasional tersebut adalah.

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

3. Bandara I Gusti Ngurah Rai

4. Bandara Hang Nadim

5. Bandara Sam Ratulangi

6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid

7. Bandara Kualanamu

8. Bandara Hasanuddin

9. Bandara Yogyakarta

10. Bandara Sultan Iskandar Muda

11. Bandara Minangkabau

12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman

13. Bandara Sultan Syarif Kasim II

14. Bandara Kertajati

15. Bandara Sentani.

Sementara itu, syarat perjalanan bagi PPLN yang melakukan keberangkatan dari Indonesia selengkapnya dapat disimak lewat aturan sebagai berikut.

  • PPLN berstatus WNI berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
  • PPLN ke luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin atau bisa dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • PPLN berstatus WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPLN berstatus WNI yang baru menyelesaikan isolasi Covid-19, tapi belum memperoleh vaksin dosis ketiga (booster), bisa menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Demikian syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi Covid-19. Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan ke luar Indonesia maupun yang masuk ke Indonesia, tetap patuhi syarat yang berlaku dan selalu menerapkan protokol kesehatan, ya!

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *