Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi yang Disahkan DPR Hari Ini

RUU PDP akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara berdaulat atas data pribadinya, tanpa terkecuali, termasuk keamanan digital.

205
0

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna pengesahan RUU PDP menjadi beleid baru itu.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bapak Johnny G. Plate menjelaskan, dalam RUU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Ini juga akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khsususnya di ranah digital.

“Dari sisi hukum UU Perlindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan,” kata Menkominfo Pak Johnny.

Aturan ini juga menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. Karena, ini juga bisa menjadi jawaban kebutuhan konsumen dalam meningkatkan diri di kancah global.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP ini merupakan wujud nyata dalam melaksanakan amanat UUD RI 1945, khususnya Pasal 28 G Ayat 1.

Seperti yang kita ketahui, pengesahan UU PDP ini dilakukan di tengah ramainya kebocoran data yang terjadi selama beberapa pekan terakhir. Terlebih pembocoran data pejabat oleh peretas yang menamakan dirinya sebagai Bjorka.

Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani menjelaskan, naskah final RUU PDP ini telah dibahas sejak tahun 2016 dan terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM), sehingga menghasilkan 16 bab dan 76 pasal. Jumlah tersebut bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, sebanyak 72 pasal.

Bu Puan menambahkan, RUU PDP ini juga memberi kepastian hukum agar setiap warga negara berdaulat atas data pribadinya, tanpa terkecuali. Dengan begitu, tak ada lagi keluhan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta atau doxing yang meresahkan warga.

Pemerintah diharapkan cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Karena, dengan aturan yang telah dibuat sedemikian rupa, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

RUU PDP bakal jadi pegangan bagi kementerian/instansi serta pengambil kebijakan terkait menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR pun juga diapresiasi oleh Bu Puan.

RUU PDP ini memiliki sejumlah poin penting, yang berisi sebagai berikut.

  • RUU PDP meliputi: jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, peran pemerintah dan masyarakat, pejabat/petugas/data protection officer (DPO), transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerja sama internasional, ketentuan sanksi adminstrasi/pidana.
  • Tim terdiri dari Unsur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN)

RUU PDP ini melindungi dua jenis data pribadi, yaitu bersifat umum dan spesifik. Berikut penjelasan selengkapnya.

  • Bersifat Umum:

Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, data pribadi yang harus dikombinasikan, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

  • Bersifat Spesifik:

Data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan spesifik, dan data keuangan pribadi.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *