Poin-Poin Penting dalam Aturan Pajak Pribadi tahun 2023

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan untuk orang pribadi.

194
0
Tarif Baru PPh

Tahun baru, aturan baru. Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan, per 1 Januari 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Perubahan tarif pajak ini juga selaras dengan diluncurkannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif Baru PPh
Ilustrasi gambar pajak/shutterstock

By the way, tujuan pemerintah melakukan penyesuaian tarif ini adalah dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah akhirnya mengambil langkah kebijakan fiskal, salah satunya dengan reformasi di bidang perpajakan.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 djielaskan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa penghasilan adalah objek pajak. It means, setiap penghasilan yang diterima karyawan, baik dari dalam maupun luar negeri bakal dikenakan pajak.

Akan tetapi, tarif PPh ini dikecualikan buat warga negara asing dengan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. PPh di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Tarif Baru PPh
Ilustrasi gambar perpajakan/shutterstock

Lengkapnya, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer, gengs. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Jadi, karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5% atau Rp250.000,-.

Kedua, orang yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15%. Ketiga, orang yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak PPh 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajak PPh yang dikenakan sebesar 35%.

Tarif PPh Baru
Ilustrasi gambar/shutterstock

Anyway, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga berisi ketentuan lebih rinci soal batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun nggak dikenakan PPh.

Jadi, para UMKM pribadi ini cuma perlu membayar pajak kalau omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.

“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” seperti yang tertulis dalam Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut.

Bagaimana pendapat kamu, gengs? Eitsss, jangan lupa juga untuk taat bayar wajib pajak, ya!

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *