RKUHP Jadi UU, Ini 10 Pasal Penting yang Perlu Diketahui

Dalam RKUHP ini memiliki beberapa perubahan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

188
0
RKUHP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember 2022, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Meski sempat mengalami ketegangan, pada akhirnya salah satu agenda besar dari para anggota dewan ini disahkan. Adapun di dalam RKUHP ini memiliki beberapa perubahan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

Ilustrasi RKUHP / Shutterstock

Berdasarkan catatan dari Tim Redaksi OPPAL, setidaknya ada 10 pasal yang perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat banyak. Terlepas pasal ini menjadi kontroversi di luar sana, namun satu hal yang pasti adalah RKUHP ini sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Ilustrasi keadilan yang diwakilkan oleh timbangan / Shutterstock

OPPAL pun sudah merangkum 10 pasal penting yang perlu diketahui oleh masyarkat luas, apa saja itu? Berikut informasinya.

10 Poin Penting Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

  1. Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara (Pasal 240) – Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas.
  2. Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256) – Dilarang dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta apabila demo, tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.
  3. Larangan Menyebarkan Ajaran yang Anti-Pancasila (Pasal 188) – Larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
  4. Pengaturan Pidana Denda (Pasal 81) – Jika pidana denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
  5. Pidana Perzinahan (Pasal 415) – Setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
  6. Pidana Kumpul Kebo (Pasal 416) – Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
  7. Pidana Persetubuhan Sedarah (Pasal 417) – Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  8. Pidana Santet (Pasal 252) – Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
  9. Pidana Korupsi Turun Hukumannya (Pasal 603) – Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
  10. Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik Orang Meninggal (Pasal 320) – Ada ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah meninggal, yaitu ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-.

Di luar 10 itu, ada 1 lagi pasal terkait ketentraman lingkungan yakni di Pasal 265. Di mana dalam pasal tersebut mengatakan “a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, b. membuat seruan atau tanda bahaya palsu” dapat dipidana denda maksimal Rp10 juta.

Terlepas dari itu semua, masih ada waktu 3 (tahun) bagi pemerintah melakukan sosialisasi untuk akhirnya dapat diterapkan mengganti KUHP saat ini.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *