Pihak kepolisian lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menggodok peraturan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik. Nantinya, para pengendara sepeda listrik harus dilengkapi SIM jika mengemudi dengan kecepatan di atas 35km/jam.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pihaknya saat ini sedang menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.
“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35km/jam harus memiliki SIM,” ucap Brigjen Yusri Yunus dilihat dari laman detik.com.
Bahkan, aturan ini juga berlaku jika kamu mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35km/jam harus memiliki SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub, dan kepolisian menentukan 35km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tambah Bapak Yusri Yunus.
Sementara itu, Korlantas Polri juga mengatakan akan segera memberlakukan golongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 250cc ke bawah, SIM C I untuk kendaraan 250-500 cc, dan SIM C II untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Lalu, untuk menentukan apakah kendaraan tersebut masuk kendaraan listrik kategori SIM C atau SIM C I, Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan dari kWh kendaraan listrik itu.
Untuk melakukan uji coba penertiban SIM C I ini harus diintegrasikan dengan teknologi yang sudah ada sekarang.
Baca Juga: “Kebijakan Baru Bikin SIM C, Boleh Ulang Sampai Berhasil“
“Kita tunggu nanti dari Cirebon dulu sebagai uji coba. Kalau Cirebon nanti sudah selesai, berhasil semuanya, maka di satpas-satpas prototype semuanya akan kita laksanakan secara massal,” tutup Bapak Yusri Yunus.
Jadi, untuk kamu yang memiliki sepeda listrik, siap-siap untuk segera urus SIM C ya.