Tarif Ojek Online Resmi Alami Penyesuaian Hari Ini, Begini Tanggapan Pengemudi

Tarif ojek online resmi naik per hari ini, dengan kenaikan harga tergantung dalam zona masing-masing. Hal ini disambut baik oleh para pengemudi ojol.

194
0
Ojek Online

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi lakukan penyesuaian tarif ojek online per tanggal 11 September 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis di Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Hal ini pun disambut baik oleh para pengemudi ojek online. Mereka mengatakan penyesuaian tarif ini bisa menambah hasil di tengah keadaan BBM yang naik. “Kenaikan tarif ojol itu mah positif lah, ya. Bagus buat kami-kami ini, bisa buat nambah-nambah sedikit menanggulangi kenaikan harga BBM,” kata salah satu pengendara ojol seperti dikutip dari IDXchannel.com.

Bagi penumpang yang akan beraktivitas menggunakan ojek online, ada salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghemat biaya ojol kamu. Salah satunya adalah dengan cara menggunakan kendaraan umum sampai ke titik tertentu, lalu berlanjut dengan menggunakan ojek online sampai ke tujuan.

Misalkan, jika kamu biasa langsung berangkat ke kantor dari rumah dengan memesan ojek online, saat ini cara yang bisa kamu lakukan adalah berangkat dari rumah sampai ke titik tertentu memakai angkutan umum, lalu setibanya di titik tengah kamu memesan ojek online ke lokasi tujuan.

Cara ini merupakan langkah sederhana agar kamu tetap bisa menggunakan ojek online dengan cara yang sedikit lebih hemat. Dan perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif ini ojek online ini dibagi ke dalam beberapa zonasi.

Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali. Batas bawah dari Rp 1.850,- menjadi Rp 2.000,- (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300,- menjadi Rp 2.500,- (naik 8,7 persen).

Sedang Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250,- menjadi Rp 2.550,- (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650,- menjadi Rp 2.800,- (naik 6 persen).

Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maliki dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100,- menjadi Rp 2.300,- (naik 9,5 persen) dan batas atas Rp 2.600,- menjadi Rp 2.750,- (naik 5,7 persen).

Mari kita tetap jadi pelanggan ojol, karena selain membantu kegiatan sehari-hari menjadi lebih efektif, kamu juga bisa bantu para pengemudi lewat pesanan ojol.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *