Tutorial Bikin KTP Digital yang Sudah Bisa Dibuat Hari Ini

Kamu harus datang ke kelurahan sesuai dengan alamat yang ada di KTP kamu, ya!

267
0
KTP Digital

Kamu warga DKI Jakarta saat ini sudah bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital di sejumlah kelurahan. Caranya bagaimana? Gampang banget, kok.

Kamu yang mau bikin KTP digital harus datang ke kelurahan sesuai dengan alamat yang ada di KTP kamu, ya. Dan yang terpenting, salah satu syarat dasar kalau kamu mau buat KTP digital adalah punya handphone, ya gengs.

Tahap pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi IKD dan melakukan pendaftaran berupa isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel.

Selanjutnya, kamu pilih menu untuk melakukan selfie. Pastikan foto selfie sudah sesuai arahan dari petugas, ya. Kalau sudah foto selfie, kamu akan diarahkan menuju loket layanan Disdukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi digital dengan cara scan QR code.

Nah, setelahnya KTP digital ini bisa disimpan di handphone kamu masing-masing. Jadi, bentuk fisik kini sudah tidak diperlukan untuk berbagai macam keperluan, ya.

Atau dengan kata lain, KTP digital ini akan menggantikan bentuk KTP fisik yang biasa kamu simpan di dompet atau di tas kecil.

Oh ya, kamu perlu ingat juga ya, gengs, kalau syarat penting pembuatan KTP ini adalah spesifikasi handphone yang minimal RAM-nya 4 GB. Karena berdasarkan pengalaman perekaman, handphone yang RAM-nya 2 GB atau di bawah 4 GB belum support sistem ini.

KTP digital ini juga memiliki banyak manfaat lho gengs, di antaranya adalah kamu bisa mengakses BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak kamu, sampai nomor KPU yang sebentar lagi pasti kamu butuhkan banget karena sudah mau Pemilu.

Dilihat dari berbagai macam sumber, tujuan dibuatnya KTP digital ini adalah supaya masyarakat bisa dimudahkan untuk mengakses beberapa pelayanan umum melalui satu akun yaitu KTP digital dan tidak perlu lagi bentuk fisik dari e-KTP.

KTP digital ini akan didistribusikan secara bertahap bagi warga yang tidak memiliki handphone atau koneksi internet. Dalam artian, Dukcapil akan melayani warga di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Baca juga: “KTP Digital: Pengertian, Cara Buat, dan Syarat Pembuatan

Dari data yang beredar, sekarang ini sudah ada 9.664 warga Jakarta yang sudah membuat IKD. Selain KTP digital, saat ini Kartu Keluarga (KK) berbentuk digital juga sudah bisa dibuat.

Jadi, enggak bakal hilang atau ketinggalan lagi nih gengs, kalau sudah punya KTP digital!

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *