Warga yang Gagal Ujian SIM Kini Bisa Coba Ulang di Hari yang Sama

Kini, ujian ulang bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan.

215
0
SIM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan bagi warga yang gagal saat melakukan tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka mereka boleh mengulang di hari yang sama.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” ucap Kapolri Sigit.

Seperti yang tertulis di Surat Telegram tersebut, ujian ulang bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Selain itu, Pak Kapolri juga meminta Satpas untuk menyediakan pelatihan bagi calon peserta ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Surat Telegram tersebut juga dikeluarkan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Pak Kapolri menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dalam Surat Telegram ini, disebutkan pula biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM, yaitu:

  • Penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp120.000,-
  • Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000,-
  • Penerbitan SIM baru D dan D I adalah Rp50.000,-
  • Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000,-
  • Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000,-
  • Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000,-
  • Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000,-
  • Penerbitan perpanjangan SIM internasional Rp225.000,-

Selanjutnya, Kapolri memberikan arahan mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Namun, hal ini di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” jelas telegram tersebut.

Untuk biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Kapolri juga fokus untuk menghindari penyalahgunaan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dari adanya pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan penerbitan SIM dengan melibatkan Propam Polri.

TIRA
WRITTEN BY

TIRA

Fashion and sport enthusiast!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *