Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 kemarin. Lantas, kebijakan ini ramai diperbincangkan oleh semua orang baik di media sosial ataupun di kehidupan sehari-hari.
Namun, tahukah kamu perbedaan isi UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja?
Agar tidak terjadi misinformasi, tim redaksi OPPAL akan merangkum aturan-aturan yang ada pada UU Cipta Kerja dan membandingkannya dengan Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Bapak Jokowi.
Tanpa berlama-lama, langsung aja scroll ke bawah.
Aturan Tentang Hari Libur
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 79 ayat 2 huruf b: istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu minggu) | Pasal 79 ayat (2) huruf b: istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu |
Aturan Tentang Cuti
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 79 ayat (2) angka 4: istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan Pekerja/Buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. | Pasal 79 ayat (3): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. |
Pasa 79 ayat (4): pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | |
Pasal 79 ayat (5): selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | |
Pasal 79 ayat (6): ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah |
Aturan Tentang Upah
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 88C ayat 3: upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan | Pasal 88C ayat 3: penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi |
Pasal 88C ayat 6: kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik | Pasal 88C ayat 6: dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu |
Aturan Menikah Satu Kantor
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 153 ayat 1 huruf F: Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | Pasal 153 ayat 1 huruf F: pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya dalam satu perusahaan |
Aturan Tentang Cuti Haid dan Melahirkan
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 82 ayat (1): Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan | Pasal 79 ayat (5): selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Aturan Tentang Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 81 angka 15: perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu | Pasal 59 ayat (2): perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap |
Aturan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 154A ayat (1): pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. | Pasal 153 ayat (2): pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan |
Aturan Tentang Outsourcing
UU Cipta Kerja | Perppu Cipta Kerja |
Pasal 64: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis | Pasal 64 ayat (1): perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis |
Itu lah beberapa isi pasal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat akhir-akhir. Jadi makin paham, kan, dengan perbedaannya?