Pemerintah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini

Pajak dan Bea Balik Nama digratiskan!

93
Kendaraan Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 Nomor 1.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” tulis Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PKB dikutip dari antaranews.com.

Motor Listrik
Penampakan motor listrik Goda yang ada di IIMS 2023/Dok. OPPAL

Selain PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga digratiskan alias bernilai nol persen.

Keputusan ini kemudian tertuang dalam pasal 10 Nomor 2 yang berbunyi “Bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”.

Secara khusus, maka PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara, untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi ini tidak berlaku.

mobil listrik elektrik

Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, mengatakan bahwa aturan ini berlaku sejak Permendagri ini diundangkan. Adapun Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Kendaraan Bermotor ini diundangkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Hadirnya regulasi ini juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan emisi karbon dengan target pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni bantuan berupa potongan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.

Baca juga: “Cara Kelola Baterai Bekas Kendaraan Listrik, Daur Ulang untuk Buat yang Baru

Bantuan ini tentu juga diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk kendaraan listrik roda empat berupa insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Jadi, udah mulai tertarik beli motor dan mobil listrik Gengs?

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.