Tok! Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Ini 5 Poin Pentingnya

Pemerintah menyebut Perppu ini adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

107
Cipta Kerja

DPR hari ini, Selasa (21/3), secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ucap Ketua DPR Ibu Puan Maharani dilihat dari laman cnn.com.

Foto gedung DPR RI/Unsplash

Para hadirin yang datang ke acara sidang itu pun serempak menjawab “setuju”. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik dan sebanyak 210 orang secara daring.

Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Ibu Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucap Ibu Ida Fauziyah dikutip dari tribunnews.com, Selasa (21/3).

Poin Penyempurnaan Perppu Cipta Kerja

Pertama: Ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi. “Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ucap Ibu Ida Fawziyah.

Kedua: Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula dalam penghitungan upah ini termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Foto gedung DPR RI/Unsplash

Ketiga: Penegasan kewajiban akan menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat: Terkait dengan penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima: Perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Menteri Tenaga Kerja juga mengatakan bahwa perubahan terkait substansi ketenagakerjaan ini mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.

Baca juga: “Yuk, Pelajari Perbedaan Perppu Cipta Kerja dengan UU Cipta Kerja

“Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tutup Menaker Ibu Ida Fawziyah.      

Semoga jadi makin paham soal Perppu yang baru ini ya gaess.

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.