Survei Ungkap 80 Persen Orang Indonesia Setuju Cuti Ibu Hamil Diperpanjang Enam Bulan

146
0

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan penambahan durasi cuti ibu hamil dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.

Parlemen menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk pembahasan lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU). 

Namun, usulan cuti hamil tersebut mendapatkan respons pro dan kontra dari publik terutama para pengusaha atau pemilik bisnis di Indonesia. Ada yang setuju tapi tak sedikit yang merasa keberatan karena menambah beban perusahaan dan berpotensi memberatkan pekerajaan karyawan lainnya. 

Kini, Cabaca bersama Jakpat melakukan survei bertajuk Dilema Ibu Bekerja terhadap 444 responden yang terdiri dari 86,86% perempuan dan 13,14% laki-laki, dan diambil lebih dari 69 % responden yang sudah bekerja dan sebagian besar diantaranya sudah memiliki anak.

Hasil survei menyimpulkan bahwa 80,46 persen responden setuju mengenai ide cuti hamil menjadi enam bulan, tetapi 19.37 persen tegas mengaku tidak setuju. 

Alasan agar seorang ibu memiliki waktu pemulihan yang maksimal pascamelahirkan, membantu pemberian ASI eksklusif, dan fokus untuk menjaga anak, menjadi tiga alasan populer para responden yang setuju dengan penambahan durasi cuti ibu hamil. 

Selain itu, alasan psikologis dan hubungan sejak anak usia dini menjadi motivasi terbesar para responden yang memilih setuju. 

Sementara itu, responden yang tidak setuju berpendapat bahwa enam bulan terlalu lama untuk cuti ibu hamil. Mereka memiliki kekhawatiran perusahaan nantinya bakal melakukan gerakan pengurangan rekrutmen untuk wanita yang sudah menikah sehingga lapangan pekerjaan strategis lebih berpihak pada pria.  Alhasil, timbul kecemasan terjadinya diskriminasi pada wanita. 

Terakhir, sebesar 78,91% responden setuju bahwa laki-laki juga seharusnya mendapatkan cuti melahirkan. 

Responden sepakat bahwa cuti ayah sangatlah perlu karena suami memegang peran signfikan saat istri menjalani proses persalinan dan juga baik untuk tumbuh kembang anak. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI Tak Setuju dengan Usulan Penambahan Cuti Ibu Hamil

Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, menyarankan agar sebelum DPR RI mensahkan Rancangan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), maka harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan. 

Dita menjelaskan bahwa tidak semu perusahaan memiliki kemampuan dan bisa menerapkan aturan cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari. 

Penambahan durasi cuti hamil baik pada karyawan wanita dan pria, kata Dita,  bakal memengaruhi kinerja korporasi. Oleh karena itu, DPR sebaiknya melibatkan para pengusaha dalam pembahasan RUU KIA. 

“Ya kita harus mendengarkan juga aspirasi dunia usaha. Jangan lupa, dunia usaha itu beragam. Ada yang skala aset dan omzetnya besar, ada yang menengah ada yang kecil. Ada yang produktivitasnya tinggi, ada yang biasa-biasa, ada yang malah rendah. Membuat regulasi kan tidak bisa pukul rata diasumsikan bahwa semua siap dan mampu,” urai Dita seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (24/6/2022) silam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *