Dimulai 20 Maret, Ini Kriteria Penerima dan Cara Beli Motor Listrik Subsidi Pemerintah

Calon pembeli tinggal datang ke diler bawa KTP untuk dicek apakah dapat subsidi dari pemerintah.

256
0
Motor listrik

Pemerintah Indonesia resmi memberikan subdisidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik dengan nilai subsidi Rp7 juta per unitnya. Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal), Bapak Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan subsidi ini ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru di tahun 2023.

“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” ucap Bapak Febri dilihat dari cnnindonesia.com.

Produsen kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.

Foto motor listrik/Shutterstock

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ucap Bapak Febri lebih jauh.

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan, memastikan subsidi kendaraan listrik ini berlaku mulai pertengahan bulan ini yaitu di tanggal 20 Maret 2023.

“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ucap Bapak Luhut dilihat dari sumber yang sama.

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Pada kesempatan yang lain, Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan cara masyarakat untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah.

Nantinya, subsidi kendaraan listrik ini akan disalurkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik pada tahun ini.

Kalau ada masyarakat yang tertarik membeli motor listrik, Pak Agus Gumiwang mengatakan masyarakat bisa datang ke diler motor listrik dengan membawa KTP.

Foto kendaraan listrik/Shutterstock

Lalu, pihak diler akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak atau tidak mendapatkan bantuan. Dalam hal ini, satu NIK hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” ucap Bapak Agus Gumiwang dikutip dari cnnindonesia.com pada Senin (6/3).

via GIPHY

Langkah selanjutnya adalah pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI).

“Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi, bantuan ini diberikan ke produsen,” imbuh Bapak Agus Gumiwang.

Gampang banget ya Gengs cara beli motor listrik. Yuks kita cobain Oppal Gengs.

Baca juga: “Cara Kelola Baterai Bekas Kendaraan Listrik, Daur Ulang untuk Buat yang Baru

Rio
WRITTEN BY

Rio

Menulis seakan sudah menjadi kebiasaan untuk saya sejak kuliah. Skill ini terus berkembang sampai saat ini. Dimulai dari Liputan6.com sampai sekarang pekerjaan yang saya geluti seputar menulis artikel. Dan saat ini, Oppal Media adalah tempat saya untuk kembali belajar dan membuktikan yang terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *